RADARBANDUNG.id- Pengungkapan kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berjalan begitu panjang. Setelah satu bulan lebih, kini telah ditetapkan 4 orang tersangka. Termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo yang diduga mengotaki pembunuhan ini.
Jika ditelisik ke belakang, kasus diawali dengan kabar adanya baku tembak antara sesama anggota polisi di rumah dinas Perwira Tinggi (Pati) Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa ini melibatkan Brigadir J dan Barada E. Keduanya adalah ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo. “Benar telah terjadi pada hari Jumat, 8 Juli 2022, kurang lebih jam 17.00 atau jam 5 sore,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/7).
Baca Juga: Terbongkarnya Kasus Kematian Brigadir J Lewat Tulisan Tangan Bharada E
Namun, kabar tersebut akhirnya terbantahkan. Dan disimpulkan jika tidak ada baku tembak, melainkan Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. Pengungkapan kasus pun tak lepas dari kendala. Salah satunya karena CCTV di rumah dinas Sambo yang sengaja dirusak.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, akan melakukan evaluasi atas sarana pelengkap di rumah dinas yang tidak berfungsi. Dia akan menunggu terlebih dahulu kerja dari tim khusus yang telah dibentuk.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
“Saya kira kalau terkait hal seperti itu, tentunya nanti terkait dengan kasus, tentunya tim gabungan yang akan memberikan masukan,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/7).
Selain itu, keluarga Brigadir J mengungkap sejumlah kejanggalan atas wafatnya anggota polisi tersebut. Brigadir J disebut mengalami banyak luka lebam, sayatan hingga jari putus. Sehingga tidak klop dengan cerita baku tembak yang diumumkan di awal.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tak banyak berkomentar saat ditanya kejanggalan yang ditemukan oleh keluarga Brigadir J. Dia meminta agar publik menunggu hasil kerja tim khusus yang sudah dibentuk. “Sudah saya sampaikan nunggu tim bekerja dahulu, sabar dahulu,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (15/7).
Karena kejanggalan ini, tim kuasa hukum Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/7). Mereka bermaksud membuat laporan terkait dugaan pembunuhan berencana yang menimpa kliennya.
“Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana,” kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak.