RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Jadwal dan lokasi SIM Keliling Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dibuka oleh Satlantas Polres Cimahi untuk perpanjang SIM A dan C.
Untuk pendaftaran di layanan SIM Keliling di Kota Cimahi dan Kab. Bandung Barat mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai, dikutip dari akun Instagram @sim.satlantaspolrescimahi.
Layanan SIM Keliling Polres Cimahi melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis. Sementara untuk pembuatan SIM, masyarakat tetap harus membuatnya di Satpas/ Polres Cimahi.
Baca Juga: Cara Urus SIM Hilang atau Rusak di Cimahi dan Bandung Barat
Berikut jadwal dan lokasi SIM keliling Satpas Polres Cimahi, Senin 15 Agustus 2022 hingga Sabtu 20 Agustus 2022.
Jadwal SIM keliling Cimahi – Bandung Barat
Senin 15 Agustus 2022
Alun-alun Kota Cimahi
Selasa 16 Agustus 2022
Masjid Agung Lembang – KBB
Rabu 17 Agustus 2022
Cimahi Mall
Kamis 18 Agustus 2022
Alun-alun Kota Cimahi
Jumat 19 Agustus 2022
Gate Tol Padalarang Timur
Sabtu 20 Agustus 2022
Cimahi Mall
Persyaratan perpanjangan SIM A dan C
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP/SUKET
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
4. Proses perpanjangan SIM 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5. Proses apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya bisa melalui SATPAS/POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru
6. Jam Operasional pelayanan pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai
7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Kamis mulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, hari Jumat dan Sabtu pukul 08.00 – pukul 10.00 WIB
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian
9. Pemohon Perpanjangan SIM mengikuti Protokol Kesehatan dengan selalu menggunakan Masker dan Cuci Tangan dan Tetap Jaga Jarak
(Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu)
Biaya perpanjangan SIM A dan C
Sementara itu, dikutip dari laman Korlantas Polri, biaya perpanjangan sesuai PP No. 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Mengenal jenis-jenis SIM
– Golongan SIM A untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat tak lebih dari 3.500 kg
– Golongan SIM A Khusus bagi kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) untuk angkutan orang atau barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping) Golongan SIM
– B1 untuk kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 1.000 kg
– SIM B2 kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang lebih dari 1.000 kg
– Golongan SIM C untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/ jam
– SIM D, khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Itulah jadwal, lokasi, syarat dan biaya perpanjang SIM A dan C di SIM Keliling di Kota Cimahi dan Kab. Bandung Barat (KBB). (ysf)
Baca Juga:
- Ini Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini 15-20 Agustus 2022
- Cara Membuat dan Perpanjang SIM Online Lewat Ponsel Beserta Biayanya
- Lupa Bawa SIM dan STNK saat Ditilang Polisi, Benarkah KTP Bisa Jadi Jaminan?