RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Setelah melalui drama panjang, Putri Candrawathi akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Padahal sejak awal dia digemborkam-gemborkan sebagai korban dalam peristiwa ini.
Suaminya, Irjen Pol Ferdy Sambo sejak awal menyebut istrinya menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir J. Putri juga disebut mengalami pengancamanan percobaan pembunuhan oleh Brigadir J.
Atas hal itu, Putri kemudian membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan pertama terkait dugaan percobaan pembunuhan, dan kedua pelecehan seksual.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Resmi jadi Tersangka
Sejak saat itu, Ferdy Sambo terus ngotot telah terjadi pelecehan seksual. “Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada Institusi Polri, demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua. Semoga keluarga diberikan kekuatan,” ucap Sambo saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Saudara Yosua pada istri dan keluarga saya,” lanjutnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Dalam BAP yang dilakukan Timsus usai pertama kali menjadi tersangka, Ferdy Sambo juga masih berdalih ada pelecehan seksual. Namun, kali ini diakuinya terjadi di Magelang, Jawa Tengah bukan di Rumah Dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Setelah berjalannya penyidikan, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian memastikan tidak ada peristiwa pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi. Oleh karena itu, penyidikan kasus tersebut resmi dihentikan.
Andi mengatakan, keputusan ini diambil penyidik setelah melakukan gelar perkara. Kasus ini awalnya dilaporkan oleh Putri ke Polda Metro Jaya dengan Nomor LPB/1630/VII/2022/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 terlapor almarhum Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Berdasarkan gelar perkara kedua perkara ini kami hentikan kasusnya. Karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Andi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8).