Cara daftar perkara cerai secara online bagi pengguna terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jawa Barat melalui e-Court Mahkamah Agung RI.
RADARBANDUNG.id- Perceraian kadang tidak bisa dihindari saat pasangan suami istri dihadapkan pada prahara dalam rumah tangga. Cerai merupakan jalan terakhir saat suami dan istri tak bisa lagi mempertahankan mahligai pernikahan.
Namun, jika perceraian sudah keputusan bersama, ada proses yang harus ditempuh, baik oleh pihak istri maupun suami untuk bercerai. Keduanya perlu memenuhi persyaratan sebelum berkunjung ke pengadilan. (Baca Juga:Syarat dan Langkah-Langkah Mengajukan Gugatan Cerai ke PA Bandung).
Saat ini, proses dalam mengurus perceraian bisa secara online tanpa harus mendatangi pengadilan, melalui sistem e-Court Mahkamah Agung (MA) RI untuk melayani pihak-pihak yang ingin berperkara di pengadilan secara online.
Dikutip dari laman pa-negara.go.id, e-court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online yang dapat diakses di laman ecourt.mahkamahagung.go.id.
Baca Juga: Cara Daftar Nikah Online di Simkah Kemenag
Berdasarkan PERMA No.3 Tahun 2018 yang telah disempurnakan dengan PERMA No.1 Tahun 2019, selain pengguna terdaftar yaitu advokat, pendaftaran perkara melalui e-court juga dapat dilakukan oleh pengguna lain (non advokat).
Pengguna lain terdiri dari: Perseorangan, Perseorangan dengan kuasa insidentil, Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara, Kementerian dan Lembaga (BUMN, BUMD, Badan Usaha Pemerintah).
E -Court terdiri dari 3 ruang lingkup aplikasi yaitu: E-Filing, E-Payment, dan E-Summon. Maka dengan ditambahkannya layanan persidangan secara elektronik (E-Litigasi), proses pengurusan secara digital tidak hanya dilakukan dalam hal pembayaran perkara maupun biaya pemanggilan namun juga bisa pada proses persidangan.
Guna memeroleh surat cerai, pendaftaran cerai perlu dilakukan lebih dulu. Jika oleh pihak istri, maka perlu diajukan cerai gugat dan jika dari pihak suami, perlu diajukan cerai talak.
Lalu bagaimana cara daftar cerai secara online di Pengadilan Agama (PA) Bandung?