News

Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran di Disdukcapil Kota Tasikmalaya

Radar Bandung - 26/08/2022, 00:25 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi/jpg

RADARBANDUNG.id- Membuat akta kelahiran anak tidaklah sulit, dan berikut ini syarat dokumen yang diperlukan untuk membuatnya, dikutip dari laman resmi Disdukcapil Kota Tasikmalaya Jawa Barat.

Sebagaimana diketahui, akta kelahiran penting bagi anak yang baru lahir, lantaran akta kelahiran sebagai bentuk pengakuan negara atas status identitas, kependudukan hingga kewarganegaraannya.

Akta kelahiran juga menjadi dokumen penting persyaratan untuk seorang anak masuk sekolah mulai TK, bahkan perguruan tinggi, termasuk syarat membuat e-KTP, kartu keluarga (KK) hingga penentuan ahli waris.

Persyaratan membuat akta kelahiran di Kota Tasikmalaya

Persyaratan:

1. Mengisi Formulir F-2.01 Pelaporan Pencatatan Sipil yang ditanda tangani Kepala Desa/Kelurahan/Pejabat Disdukcapil yang membidangi

2. Asli Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran

3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

4. Fotocopy Akta/Buku Nikah

5. KTP atau KK 2 (dua) orang saksi

6. Surat Kuasa bagi yang dikuasakan, dilampiri fotocopy KTP elektronik penerima kuasa

7. Surat Pernyataan Kelahiran di luar kota (Bagi anak yang lahir diluar kota)

8. SPTJM Kelahiran (bagi yang tidak bisa menunjukan Surat Keterangan Lahir)

9. SPTJM Suami Istri (Bagi yang tidak bisa menunjukan Buku/Akta Nikah)

Baca Juga: 3 Cara Cek NIK KTP Disdukcapil Tasikmalaya Secara Online

Itulah sejumlah persyaratan dokumen yang diperlukan untuk membuat akta kelahiran anak di Disdukcapil Kota Tasikmalaya. Lalu bagaimana jika ingin melakukan perubahan nama pada akta kelahiran?

Perubahan nama sendiri merupakan satu dari 10 peristiwa penting yang dialami WNI menurut Peraturan Presiden No 25/2008. Peristiwa penting yang dialami WNI ini wajib dilindungi dan diakui oleh negara.