RADARBANDUNG.id – Cara cek NIK KTP elektronik secara online dan layanan pengaduan masalah NIK dan KK Disdukcapil Kota Depok Jawa Barat.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP elektronik. Namun, NIK terkadang tak tercatat di Dukcapil nasional.
Bagaimana cara mengetahui NIK aktif, terdaftar atau tidak? Untuk cek status NIK aktif atau tidak bisa secara online, yakni melalui layanan Dukcapil Kemendagri dan kabupaten/kota, bergantung Disdukcapil masing-masing daerah.
Baca Juga: Minimal 2 Kata, Ini Aturan Baru Penulisan Nama di KTP
Berikut cara cek NIK secara online melalui layanan Dukcapil Kemendagri, dikutip dari laman Indonesiabaik dan dukcapil.kemendagri.
Cara cek NIK secara online:
1. Call Center Halo Dukcapil
Untuk mengetahui status NIK valid atau tidak bisa dengan cara menghubungi Call Center Halo Dukcapil di nomor 1500-537. Siapkan data NIK dan nomor KK. Jika nomor tidak valid atau tidak terdaftar, maka bisa langsung mengajukan sinkronisasi data.
2. Cek NIK via WhatsApp dan SMS
Cara kedua yakni melalui WhatsApp dan SMS ke nomor 08118005373 dengan format SMS Cek#KTP#NIK. Sedangkan, untuk format WhatsApp yaitu Nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
3. Melalui media sosial
Akses lainnya yakni cek NIK melalui media sosial. Akun Facebook resmi Dukcapil adalah Dirjen Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil @ccdukcapil.
4. Selanjutnya, melalui kontak Ditjen Dukcapil Pusat http://kemendagri.lapor.go.id/ dan
5. Email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
Halaman berikutnya: Layanan pengaduan NIK online Disdukcapil Kota Depok