News

Dipecat Polri, Ini 7 Pelanggaran yang Dilakukan Ferdy Sambo

Radar Bandung - 26/08/2022, 16:08 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Dipecat Polri, Ini 7 Pelanggaran yang Dilakukan Ferdy Sambo
Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah divonis bersalah melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Oleh karena itu, dia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar,” kata Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang kode etik. Sambo dianggap melakukan 7 pelanggaran kode etik. Oleh karena itu, para pimpinan sidang sepakat untuk menjatuhkan sanksi berupa pemecatan.

Berikut 7 pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo:

1. Melanggar Pasal 13 ayat (1) PP 1/2003 jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol 7/2022 yang berbunyi anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatakan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan.

2. Melanggar Pasal 13 ayat (1) PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 8 huruf b Perpol 7 tahun 2022 tentang KKEP anggota Polri dapat diberhentikan secara PTDH karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik profesi Kepolisian, juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.

3. Melanggar Pasal 13 ayat (1) PP 1/2003 juncto pasal 8 huruf c1 Perpol 7 tahun 2002 yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.

4. Melanggar Pasal 13 ayat (1) PP 1/2003 juncto Pasal 10 ayat (1) Perpol 7/2022 yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran KEPP, atau disiplin atau tindak pidana.

5. Melanggar Pasal 13 ayat (1) PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a Perpol 7/2022 yang berbunyi setiap pejabat Polri sebagai atasan dilarang memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, agama dan kesusilaan.

6. Melanggar Pasal 13 ayat (1) PP 1/2003 juncto pasal 11 ayat 1 huruf b perpol 7/2022 jo setiap pejabat polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan wewenangaya secara tidak bertanggung jawab

7. Melanggar Pasal 13 ayat (1) PP 1/2003 juncto pasal 13 huruf f Perpol 7/2022 yang berbunyi setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.


Terkait Nasional
Singgung Masa Penjajahan, Presiden Prabowo Subianto Sebut Belanda Keruk USD 31 Triliun, Setara 144 Tahun Anggaran Indonesia
Nasional
Singgung Masa Penjajahan, Presiden Prabowo Subianto Sebut Belanda Keruk USD 31 Triliun, Setara 144 Tahun Anggaran Indonesia

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyinggung masa penjajahan yang pernah dialami oleh Indonesia dalam sambutannya saat membuka Indo Defence 2025 pada Rabu (11/6/2025). Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa selama Belanda menjadi penjajah, mereka telah mengeruk USD 31 triliun. Menurut Presiden Prabowo Subianto angka tersebut setara dengan anggaran Indonesia untuk 144 tahun. Secara terbuka, Presiden […]

bank bjb Perkuat Koneksi dengan Generasi Muda Lewat Dukungan pada Konser Hindia
Nasional
bank bjb Perkuat Koneksi dengan Generasi Muda Lewat Dukungan pada Konser Hindia

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Konser Hindia bertajuk “25 on Blank Canvas” yang berlangsung di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Sabtu (7/6), menjadi panggung tak hanya bagi eksplorasi musikal, tetapi juga ajang perkenalan gaya hidup digital yang diusung oleh bank bjb. Sebagai salah satu mitra pendukung acara, bank bjb menghadirkan beragam aktivasi layanan yang inovatif dan dekat dengan kebutuhan generasi […]

Nadiem Makarim Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Laptop Cromebook Senilai Rp9,9 Triliun
Nasional
Nadiem Makarim Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Laptop Cromebook Senilai Rp9,9 Triliun

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Nadiem Makarim ketika dia masih menjabat sebagai Menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Proyek semasa Nadiem Makarim ini berlangsung antara 2019-2023 dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditujukan untuk digitalisasi pendidikan di sekolah bada […]

Penguatan Branding Halal Desa Wisata Alamendah: LPPM Unisba Kembangkan Modul Teknis dan Media Edukatif
Nasional
Penguatan Branding Halal Desa Wisata Alamendah: LPPM Unisba Kembangkan Modul Teknis dan Media Edukatif

RADARBANDUNG.id- Mengusung konsep “The Great Halal Experience”, Desa Wisata Alamendah di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, tengah bertransformasi menjadi destinasi unggulan berbasis nilai-nilai Islam. Branding ini bukan sekadar simbol, tetapi langkah nyata dalam menjadikan pariwisata sebagai ruang harmonis antara keindahan alam, budaya lokal, dan nilai religius. Dalam upaya mendukung transformasi tersebut, tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.