RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah divonis bersalah melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Oleh karena itu, dia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar,” kata Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang kode etik. Sambo dianggap melakukan 7 pelanggaran kode etik. Oleh karena itu, para pimpinan sidang sepakat untuk menjatuhkan sanksi berupa pemecatan.
Berikut 7 pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo:
1. Melanggar Pasal 13 ayat (1) PP 1/2003 jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol 7/2022 yang berbunyi anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatakan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan.
2. Melanggar Pasal 13 ayat (1) PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 8 huruf b Perpol 7 tahun 2022 tentang KKEP anggota Polri dapat diberhentikan secara PTDH karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik profesi Kepolisian, juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.
3. Melanggar Pasal 13 ayat (1) PP 1/2003 juncto pasal 8 huruf c1 Perpol 7 tahun 2002 yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.
4. Melanggar Pasal 13 ayat (1) PP 1/2003 juncto Pasal 10 ayat (1) Perpol 7/2022 yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran KEPP, atau disiplin atau tindak pidana.
5. Melanggar Pasal 13 ayat (1) PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a Perpol 7/2022 yang berbunyi setiap pejabat Polri sebagai atasan dilarang memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, agama dan kesusilaan.
6. Melanggar Pasal 13 ayat (1) PP 1/2003 juncto pasal 11 ayat 1 huruf b perpol 7/2022 jo setiap pejabat polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan wewenangaya secara tidak bertanggung jawab
7. Melanggar Pasal 13 ayat (1) PP 1/2003 juncto pasal 13 huruf f Perpol 7/2022 yang berbunyi setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.