News

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Selesai, Ada Keterangan Berbeda

Radar Bandung - 30/08/2022, 20:10 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah selesai digelar.

Rekontruksi meliputi peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, lalu rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo Jalan Saguling, dan rumah dinas Kadiv Propam Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi mengatakan, selama proses rekonstruksi ditemukan adanya perbedaan pengakuan dari para tersangka. Namun, hal itu lumrah ditemukan saat proses rekonstruksi dilaksanakan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Peragakan Adegan Jelang Penembakan Brigadir J di Rumdin

“Semua pihak diberikan kesempatan memberikan kesaksian, ini mekanisme standar yang dilakukan bagi pihak tersangka yang tidak melakukan itu boleh mengajukan keberatan, nanti kita ganti dengan pemeran pengganti,” kata Andi di Duren Tiga, Selasa (30/8).

Kendati demikian, Andi tak merinci berbagai perbedaan yang ditemukan. Menurutnya, hal itu bagian dari penyidikan.

Baca Juga: Dipecat Polri, Ini 7 Pelanggaran yang Dilakukan Ferdy Sambo

Andi menuturkan, kelima tersangka adalah saksi mata pembunuhan Brigadir J. Sehingga mereka memiliki hak untuk saling memberikan pembelaan diri. “Mereka ini masing-masing saksi mahkota, sehingga saling menyaksikan apa yang mereka alami,” jelasnya.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.