RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening berencana menaikkan tarif air bersih pada November 2022 mendatang.
Direktur Utama Perumda Tirtawening Sonny Salimi mengatakan, rencana kenaikan tarif air bersih ini sebenarnya telah ada sejak 10 tahun lalu. Hingga kini rencana tersebut masih tertunda.
“Jadi sebetulnya rencana yang tertunda kita ini sejak tahun 2013, terakhir kita menetapkan tarif sampai hari ini kurang lebih 10 tahun melakukan penyesuaian tarif,” ujarnya di Kantor PDAM Tirtawening Kota Bandung, Jumat 2 September 2022.
Baca Juga: 4 Cara Cek Tagihan PDAM Kota Bandung dan Bayar Online
Atas hal itu, pihaknya akan mencoba menyesuaikan tarif yang telah ada sesuai aturan pemerintah pusat maupun surat keputusan Gubernur Jawa Barat. “Hari ini kita coba menyesuaikannya karena harga naik. PDAM Tirtawening adalah salah satu dari 5 kota yang mengelola air limbah tapi tidak berbayar sampai hari ini,” katanya.
Sony mengaku tengah menyosialisasikan kebijakan tersebut. “Tentunya ini juga akan menjadi semakin besar kalau hanya menggunakan tarif air minum, sehingga hari ini mulai sosialisasi. Operasional kita tetap berjalan dan masyarkat dapat akses air minum dengan mudah,” bebernya.
Baca Juga: Warga Butuh Truk Air Bersih, PDAM: Silahkan Hubungi Kami
Ia mengungkapkan, kenaikan penyesuaian berkisar antara 30-40 persen dari tarif sekarang. “Kenaikannya sekitar 30- 40 persen dari tarif rata-rata (sekitar 25 persen). Pentingnya itu kita masih subsidi untuk golongan 1A, 1B, 2A, 2A1, 2A2 dan 2A3. Jadi kita ini keluarkan subsidi Rp7 miliar lebih untuk menyubsidi pelanggan,” jelasnya.
Menurutnya, kenaikan tarif berlaku kenaikan pada November juga merupakan bentuk tindaklanjut surat keputusan dari Gubernur Jawa Barat.