RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan kenaikan tarif bus angkutan umum AntarKota AntarProvinsi (AKAP) kelas ekonomi hari ini, Rabu (7/9).
Tarif dasar angkutan umum 2022 ini resmi naik menjadi Rp 159 per penumpang per kilometer dari sebelumnya hanya Rp 119 per penumpang per kilometer sejak tahun 2016.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto mengatakan kenaikan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Baca Juga: Ini Daftar Tujuan Bus yang Sudah Beroperasi di Terminal Leuwipanjang dan Cicaheum
“Untuk harga atau biaya AKAP ekonomi itu mulai tahun 2016 sampe 2020 belum pernah ada kenaikan tarif. Maka untuk penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM maka perlu ada penyesuaian tarif, yaitu tarif dasar 2022 sebesar Rp 159 per penumpang per kilometer dari sebelumnya hanya Rp 119 per penumpang per kilometer,” kata Hendro Sugianto dalam konferensi pers secara daring, Rabu (7/9).
Hendro menjelaskan, selain karena harga BBM terutama solar yang melonjak jadi Rp 6.800 dari sebelumnya Rp 5.150.
Kenaikan tarif angkutan umum ini berdasar pada kenaikan biaya awak bus yaitu kenaikan ump, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan Jamsostek serta penyesuaian harga kendaraan juga spare part.