RADARBANDUNG.id, JAKARTA- PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) masih melakukan uji coba pembatasan pembelian Pertalite maksimal 120 liter per hari.
Adapun pembatasan berdasarkan kriteria kendaraan masih menunggu revisi aturan baru dari pemerintah.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting memastikan soal aturan pembatasan kendaraan yang bisa membeli BBM subsidi berdasarkan kapasitas mesin (CC) akan tertuang dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Baca Juga: Pertamina Jual Rugi Pertamax, Elite PKS Sebut Aneh bin Ajaib
“Itu sementara saja (pembatasan volume) sebagai default di sistem. Dimana kita sedang melakukan uji coba sistem dan infrastruktur. Sementara itu kami juga masih menunggu ketentuan kriteria kendaraan yang bisa menggunakan BBM Subsidi yang nanti akan tertuang dalam revisi Perpres 191/2014,” kata Irto dalam pernyataan tertulis kepada JawaPos.com, Selasa (13/9).
Pembatasan pembelian pertalite
Adapun skemanya, setiap kendaraaan roda empat yang mengisi BBM subsidi di SPBU Pertamina akan dicatat nomor polisinya oleh sistem yang disiapkan.
Baca Juga: Ini Penyebab Kenapa Isi Pertalite Pakai QR Code MyPertamina
Lebih lanjut ia mengatakan, terkait pembatasan solar pihaknya masih mengikuti aturan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020.
Dalam aturan tersebut termaktub pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu (JBT) atau Solar subsidi. Untuk jenis kendaraan pribadi roda empat, pembelian maksimal 60 liter per hari.
Kemudian, angkutan umum orang atau barang roda empat dibatasi 80 liter per hari dan angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal 200 liter per hari.