RADARBANDUNG.id, BALEENDAH – Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengaku yakin dapat membebaskan kliennya dari jerat hukum kasus penipuan opsi biner melalui aplikasi quotex.
Hal itu diungkapkan Ikbar menyusul tidak hadirnya 10 saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Senin (12/9) lalu. Selain itu, menurutnya para saksi pelapor yang telah hadir dalam beberapa sidang sebelumnya tak mampu memberikan keterangan valid serta bukti-bukti kongkrit.
“Saksi pelapor banyak mengeluarkan keterangan yang samar. Saksi yang mengaku korban Doni, mereka tidak bisa membuktikan bahwa mereka benar,” ungkapnya saat dihubungi, Rabu (14/9).
Baca Juga: Pengakuan Saksi di Sidang Doni Salmanan, Sempat Ingin Bunuh Diri
Ikbar menilai, selama ini para saksi pelapor melakukan banyak permainan dalam pernyataan untuk menggiring opini dan menyudutkan kliennya. Namun, sambung Ikbar, semua yang disampaikan tidak tercermin dalam proses persidangan.
“Pada faktanya mereka mengeluarkan keterangan yang tidak valid. Selama ini banyak yang ngomong mereka korban yang hampir bunuh diri karena stress karena Doni Salmanan, ya itu otak-otakan saja agar terlihat kasihan dalam persidangan,” tuturnya.
Baca Juga: Doni Salmanan Mengaku Sakit Cukup Parah, Hadir di Sidang Perdana secara Online
Selain itu, ia juga menyebut saksi pelapor yang mengaku rugi puluhan bahkan hingga ratusan juta, juga tidak dapat membuktikan dengan kongkrit dalam persidangan. “Mereka (saksi pelapor) mengatakan sendiri dalam persidangan bahwa ketika dia terjun ke duni trading dia sudah tau resikonya,” ucapnya.
“Para saksi juga mengaku bahwa tidak ada paksaan dari terdakwa untuk mengikuti trading opsi biner quotex di bawah link afiliasi terdakwa,” imbuh Ikbar. Oleh sebab itu, Ikbar bersama timnya yakin bahwa kliennya, Doni Salmanan, akan terbebas dari dakwaan tersebut. Persidangan akhirnya harus ditunda sebab ketidakhadiran sepuluh saksi pelapor tanpa konfirmasi apapun.