News

Persaja Bakal Laporkan 2 Akun YouTube, Ini Sebabnya

Radar Bandung - 15/09/2022, 17:26 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi/ Ist-Net

RADARBANDUNG.id- Para jaksa yang tergabung dalam Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) berencana melapor ke polisi, terkait isi konten YouTube yang diunggah akun Catatan Hitam dan Quotient TV.

Konten yang diunggah 2 akun itu dinilai memfitnah dan menyudutkan institusi kejaksaan.

Adapun di akun Catatan Hitam, yang dipermasalahkan video berdurasi 19 menit 4 detik dengan judul ‘Kejaksaan Dibayar Kontan Bebaskan Ferdi Sambo dari Segala Macam Tuduhan’. Sedangkan video yang dipermasalahkan di akun Quotient TV berjudul Serial Kejaksaan Sarang Mafia #Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Pinjam Pakai.

Anggota Bidang Advokasi Persaja, Fauzi Marasabessy mengatakan, setelah menonton konten YouTube itu, ia langsung berangkat ke Jakarta. “Untuk berkoordinasi dengan Pengurus Pusat Persaja untuk mengambil langkah hukum terhadap pengelola kanal YouTube dan Saudara Alvin Liem,” ujarnya melalui keterangannya, Kamis (15/9).

Rencananya, kata Fauzi, pihaknya akan melapor ke Bareskrim Polri. Menurutnya, konten yang diunggah 2 akun YouTube itu dinilai telah melukai hati banyak jaksa di Indonesia dan menyebarkan fitnah dan nada kebencian pada institusi kejaksaan.

“Yang disampaikan telah menyakiti hati jaksa seluruh Indonesia,” ucapnya.

Karena itu, lanjut Fauzi, pihaknya berencana menempuh langkah hukum sesuai aspirasi para anggota. Sebab, jika dibiarkan, ia katakan, dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak di masyarakat. “Saya menyesalkan apa yang dilakukan Alvin Liem, mengingat kejaksaan saat ini dibawah kepemimpinan Jaksa Agung performanya sangat positif dan dipercaya masyarakat karena penegakan hukum yang profesional dan humanis,” tuturnya.

Proses hukum diharapkan dapat memberikan pembelajaran. Sebab, menurutnya, hak untuk berpendapat di media sosial harus tetap berpedoman pada hukum dan bersandar pada data yang relevan. “Bahwa demokrasi penyampaian pendapat tetap harus didasarkan pada nilai-nilai hukum positif,” tandasnya. (dbs)