RADARBANDUNG.idm JAKARTA- Hakim Agung Sudrajad Dimyati menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Sudrajad tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.30 WIB. Kedatangan Sudrajad ke KPK setelah sebelumnya lembaga antirasuah meminta dirinya untuk kooperatif.
Usai menyerahkan diri, KPK melakukan penahanan terhadap Sudrajad Dimyati. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, pihaknya melakukan penahanan terhadap Sudrajad Dimyati untuk 20 hari ke depan. Dia akan menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) KPK kavling C1.
Baca Juga: KPK Amankan Pecahan Mata Uang Asing dalam OTT Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA
“Saat ini tim penyidik kembali menahan satu tersangka yaitu SD (Sudrajad Dimyati) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9).
KPK menduga, Sudrajad menerima suap senilai Rp 800 juta terkait pengurusan perkara perdata kepailitan. Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, Sudrajad diduga menerima suap melalui perantara Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu.
Baca Juga: KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Dugaan Suap Perkara di MA
“SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu),” kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9).
Penerimaan uang itu diduga suap terkait upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Permohonan kasasi itu bermula dari pada proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Heryanto dan Eko belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum kasasi pada MA. Pada 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan Ivan Dwi dengan masih memercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukum.
“Dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES,” ucap Firli.