RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik dengan disematkan chip yang rencananya akan dimulai tahun 2023 mendatang.
Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri (Dirregident Korlantas Polri) mengungkapkan, kini sedang mengembangkan BPKB Elektronik dengan teknologi yang lebih simple dan mudah tersebut, dikutip dari laman indonesiabaik.
Rencananya, BPKB terbaru itu akan mulai diterapkan pada tahun 2023 mendatang, dan diharapkan pelayanan pengurusan BPKB akan lebih mudah. Salah satunya, saat mengurus mutasi kendaraan bisa selesai lebih cepat menjadi 1 hari kerja dari sebelumnya 1-2 bulan.
Baca Juga: Lupa Bawa SIM dan STNK saat Ditilang Polisi, KTP Bisa Jadi Jaminan?
“Arahnya pada kemudahan pelayanan kendaraan dalam hal pengurusan. Misalnya mutasi, sekarang butuh 2 minggu atau sebulan? Akan diupayakan 1 hari jadi mutasinya,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus.
“Banyak juga keuntungan lain karena di situ ada chip data kendaraan bermotor,” tambahnya, dikutip dari laman Tribratanews, Jumat (7/10/2022).
“Kan harus dilelang dulu, harus dibuat dulu, kan kita baru rencanakan. Saya lagi merancang. Seperti membangun rumah, apakah Januari nanti sudah bisa jadi? Kan sekarang baru saya rancang. Tapi tahun depan insya Allah, kita akan upayakan semaksimal mungkin,” jelasnya.
BPKB elektronik pakai chip
BPKB merupakan identitas kendaraan yang meliputi nama dan alamat serta identitas kendaraan termasuk pelat nomor, merek dan model kendaraan, serta nomor rangka. Selain itu, BKPB juga memuat data registrasi pertama semacam nomor faktur dan nama produsen atau pengimpor.
Nantinya, BPKB elektronik tetap akan berbentuk buku, akan tetapi buku ini akan disematkan chip yang memuat data kendaraan bermotor yang terhubung dengan arsip digital. BPKB elektronik nantinya juga akan terintegrasi dengan single data Korlantas Polri. Serta, stakeholder seperti finance, bank dan pegadaian.
“Seperti chip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana,” tandasnya. (ysf)
Baca Juga:
- Cek STNK dan BPKB Asli atau Palsu, Begini Caranya
- BPKB Hilang atau Rusak? Begini Cara dan Biaya Membuat yang Baru
- Ini Cara Bayar Pajak Motor Jabar via Online, Lengkap Beserta Syarat dan Prosedurnya