News

BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan saat Masih Bekerja?

Radar Bandung - 03/03/2023, 09:44 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Apakah JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan jika masih bekerja? Apa saja persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim?

Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) merupakan kependekan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Baca Juga: Cara Praktis Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Simak Selengkapnya!

BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang dibentuk pemerintah dengan tujuan mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

Fungsi BPJS Ketenagakerjaan yaitu menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), JHT, Jaminan Pensiun, dan jaminan kematian.

Baca Juga: Cara dan Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online via Lapak Asik

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan sebagian saldo tabungan JHT saat masih aktif bekerja, namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Apa saja? berikut rinciannya dikutip dari laman indonesiabaik.

Syarat mencairkan JHT BPJS ketenagakerjaan tapi masih bekerja

Dana tabungan JHT bisa diambil atau dicairkan, meskipun peserta masih berstatus aktif bekerja di perusahaan tempat peserta bekerja sesuai PP 60 Tahun 2015. Berikut aturan pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan saat peserta masih aktif bekerja:

1. Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah

2. Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain

3. Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja
Dokumen Pencairan

Untuk mencairkan saldo JHT, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi. Berikut rincian lengkapnya: