News

Sat Res Narkoba Polres Cimahi Bekuk Puluhan Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Radar Bandung - 22/07/2025, 16:32 WIB
HH
Hendra Hidayat
Tim Redaksi
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra bersama Satresnarkoba Polres Cimahi saat menggelar kasus penyalahgunaan Narkotika di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Selasa (22/7). Satrnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 21 kasus dan mengamankan 23 tersangka penyalahgunaan narkotika dalam kurung waktu 10 hari di Wilayah hukum Polres Cimahi. TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG.

RADARBANDUNG.id- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 21 kasus tindak pidana narkoba dalam kurun waktu 26 Juni 2025 hingga 18 Juli 2025.

Dari total kasus yang diungkap, setidaknya jajaran Sat Res Narkoba Polres Cimahi mengamankan sebanyak 23 tersangka dan 3 orang diantaranya merupakan residivis.

Dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita 151,414 gram sabu, 16,61 gram ganja dan 178,69 gram tembakau sintetis, 14,43 ML bibit sinte, 605 butir psikotropika dan 660 Butir OKT.

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 23 tersangka dari 21 kasus yang terungkap dan 3 orang tersangka merupakan residivis.

“Untuk sabu ada 11 Kasus dengan 12 tersangka, kasus ganja sebanyak 3 kasus dengan 3 tersangka, kasus tembakau sintetis 2 Kasus dengan 2 tersangka dan kasus psikotropika serta OKT ada 2 kasus dengan 2 orang tersangka,” katanya di Mapolres Cimahi, Selasa (22/7/2025).

Ia menambahkan, dari pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap sebanyak 3 orang tersangka merupakan residivis.

“Ada tiga 3 residivis yang diamankan baik dari perkara narkotika serupa maupun residivis perkara kejadian lain yaitu salah satu pelaku 172 ke 173 atau lebih tepatnya pengeroyokan sampai meninggal dunia,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dari sejumlah kasus tindak pidana narkoba yang terungkap ada empat kasus yang menonjol dari pengungkapan kasus tersebut.

“Terhadap tersangka AE yang diamankan di daerah Cipendeuy Kabupaten Bandung Barat diamankan di rumah nya yaitu kepemilikan sabu seberat 89.66 gram di rumahnya,” katanya.

“Dan yang bersangkutan bekerja sebagai buruh harian lepas dan mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp2 juta setiap pengantarannya yang beroperasi selama 2 bulan,” katanya.

Masih kata Niko, tersangka lain yakni EMS yang merupakan salah satu anggota geng motor di Kota Bandung dengan kasus tindak pidana narkoba peredaran sabu.

“Yang bersangkutan termasuk pengedar sabu dan yang bersangkutan residivis kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya.

Selanjutnya, kata Niko, pihaknya berhasil mengamankan tersangka berinisial ADL yang berprofesi sebagai pelatih surfing (selancar) di wilayah Bali.

“Tersangka merupakan residivis kasus ganja pada tahun 2020 sehingga masih dalam pengembangan apakah adanya peredaran karena yang bersangkutan termasuk pelatih aktif di Bali apakah ada peredaran dari Jawa ke Bali itu dalam penyelidikan,” katanya.

Ia menyebut, kasus tindak pidana narkoba lainnya yakni melibatkan seorang ibu rumah tangga dengan barang bukti sabu seberat 10,88 gram.

“Tersangka diamankan di Cimahi Selatan dan sudah beroperasi selama 1 bulan dan mendapat Rp2 juta sekali pengantaran.saat ini masih dalam pengembangan dan proses pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Akibat perbuatannya, untuk kepemilikan sabu dan tmbakau sintetis dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika Ayat (1) Penjara Minimal 4 Tahun Maksimal 12 Tahun dan atau Denda Minimal 800jt maks 8 milyar dan Ayat (2) (BB Lebih dari 5 Gram) Penjara Seumur Hidup atau Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun.

Sementara itu, untuk kasus kepemilikan ganja dijerat Pasal 111 UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika Ayat (1) Penjara Minimal 4 Tahun Maksimal 12 Tahun dan atau Denda Minimal 800jt maks 8 milyar.

Selanjutnya, untuk kasus peredaran sabu, ganja, tembakau sintetis dijerat Pasal 114 UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika Ayat (1) Penjara Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun dan atau Denda Minimal 1 milyar maks 10 milyar dan Ayat (2) (BB Lebih dari 1 Kg untuk tanaman dan 5 Gram bukan tanaman) Penjara Seumur Hidup atau Minimal 6 Tahun Maksimal 20 Tahun. (KRO)

Live Update