News

DJP Resmi Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Simak Poin-Poin Isinya

Radar Bandung - 22/07/2025, 15:08 WIB
D
Darmanto
Tim Redaksi
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto secara simbolis penyerahkan Piagam Wajib Pajak pada launching Piagam Wajib Pajak di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hari ini secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak.

Peluncuran ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dan disaksikan oleh jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, serta mitra pemangku kepentingan lainnya.

Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER13/PJ/2025 merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan. Piagam ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara wajib pajak dan negara.

Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami, dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Bimo Wijayanto dalam sambutannya.

Piagam ini memuat 8 hak wajib pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data. Di sisi lain, terdapat pula 8 kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pajak menekankan bahwa hubungan yang sehat antara negara dan warga negara dibangun di atas kesetaraan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak.
Piagam ini diharapkan menjadi referensi bersama dalam setiap interaksi perpajakan, baik oleh petugas pajak maupun oleh masyarakat.

Berikut ini hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana tertuang dalam PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter):

HAK WAJIB PAJAK

1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK

1. Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.
8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

“Taxpayers’ Charter ini berlaku sebagai pedoman etika layanan, acuan transparansi, serta sarana penguatan hubungan antara DJP dan wajib pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli.

Ia menegaskan, seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku di bidang perpajakan.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dapat diakses dan diunduh
pada laman landas pajak.go.id. (*/nto)