RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Cara, syarat dan biaya membuat paspor baru perlu diketahui jika Anda berencana membuatnya.
Sekarang membuat paspor lebih mudah dengan sistem online. Hanya saja, tetap ada proses dimana pemohon harus datang langsung ke Kantor Imigrasi untuk melakukan verifikasi berkas, wawancara, pengambilan sidik jari, dan foto.
Pemerintah melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan aplikasi M-Paspor. Dengan aplikasi tersebut, pemohon dapat mengajukan permohonan dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.
Baca Juga: Kemenkumham Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun
Melansir laman resmi Imigrasi RI, Direktorat Jenderal Imigrasi mulai memperkenalkan aplikasi M-Paspor sejak 30 Desember 2021. Permohonan dapat dilakukan dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi tanpa perlu menunggu lama.
Cara daftar paspor via M-Paspor
1. Download dan install aplikasi M-Paspor di Playstore
2. Daftar akun kemudian login
3. Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan
4. Input dan upload dokumen persyaratan yang diminta
5. Melakukan pembayaran melalui Bank, Kantor Post, Marketplace atau Indomaret, dengan batas waktu pembayaran maksimal 2 jam setelah dokumen diunggah
6. Pastikan jenis permohonan (baru/pengganti) sudah benar
7. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal
8. Jangan lupa bawa persyaratan dokumen asli dan materai.
Baca Juga: Tak Ada Denda, Warga Tetap Bisa Hidupkan Lagi Paspor Kedaluwarsa
Masa berlaku paspor Indonesia diperpanjang menjadi 10 tahun dari yang semula 5 tahun. Paspor akan diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dengan meliputi 2 jenis, yakni paspor biasa fisik dan biasa eletronik (e-paspor).
Salah satu hal penting untuk diketahui sebelum membuat paspor adalah terkait biayanya yang bervariasi, menyesuaikan dengan pilihan layanan pemohon.
Biaya membuat paspor
Biaya bikin paspor sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berikut daftar biaya resmi untuk membuat paspor:
– Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
– Paspor elektronik 48 halaman: Rp650.000
– Layanan percepatan selesai di hari yang sama: Rp1000.000
Namun, layanan tidak hanya menyediakan pembuatan baru. Dilansir dari laman indonesiabaik, layanan juga meliputi pembuatan paspor yang hilang, rusak, dan lain sebagainya.
– Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100.000
– Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp150.000
– Biaya beban paspor hilang: Rp1000.000
– Biaya beban paspor rusak: Rp500.000