RADARBANDUNG.id- Korlantas Polri memberlakukan kebijakan baru dalam hal Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan meliputi pergantian warna plat nomor kendaraan.
Plat nomor kendaraan yang sebelumnya warna dasar hitam dengan tulisan putih, kini dibalik menjadi warna dasar putih, tulisan hitam.
Dikutip dari laman indonesiabaik, kebijakan plat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di seluruh Indonesia sudah mulai berlaku secara bertahap.
Baca Juga: Tahun Depan, Plat Nomor Kendaraan Dipasang Chip
Artinya dalam peralihan pelat hitam ke plat putih tidak ada prioritas wilayah maupun priotitas perorangan.
Karenanya, masyarakat diminta tidak perlu terburu-buru mengganti plat nomor. Kendaraan yang masih memakai plat hitam bisa mengganti warna plat saat pergantian STNK atau saat bayar pajak 5 tahunan.
Baca Juga: Nopol Kendaraan Pelat Putih Mulai Dipakai Juni 2022
Dengan kata lain, plat nomor putih bisa didapat resmi bagi kendaraan baru, bagi kendaraan pajak 5 tahunan serta bagi kendaraan yang mutasi daerah.
Sanksi Pemalsuan Plat Nomor Kendaraan
Polri menyebut, plat nomor yang dikeluarkan resmi oleh kepolisian memiliki spesifikasinya tersendiri dengan kerja alat canggih untuk membuat ukuran huruf, ketebalan dan panjang lebarnya.
Karenanya, jika ada indikasi pemalsuan plat nomor kendaraan atau dilakukan secara ilegal yang bukan resmi dari Kepolisian, maka akan dilakukan penilangan.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam Pasal 280 menyebut, “Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi TNKB dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu”.
Sementara itu, sebelumnya, Kasubdit STNK Korlantas Polri, AKBP M. Taslim Cahiruddin mengatakan, ada sejumlah pertimbangan perubahan kebijakan ini. Seperti untuk mengakomodir kendaraan listrik yang ramah lingkungan, juga dalam rangka keberlanjutan program pembangunan.