RADARBANDUNG.id- ATURAN tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual diperbarui Kementerian Agama (Kemenag), dimana terdapat poin yang akan dikenakan pasal jika terbukti melanggar.
Kekerasan seksual dan ataupun pelecehan seksual, belakangan ini memang menjadi momok menakutkan di tengah ruang publik. Banyak pelaku yang tak bertanggung jawab nekat melakukan perbuatan seronok terhadap korbannya.
Kasus tahun ini sudah tak terhitung. Di media sosial kerap beredar video-video viral yang memperlihatkan aksi tak senonoh di ruang publik terbuka. Belum lagi banyaknya kasus yang kerap terjadi di lingkungan pendidikan seperti Pondok Pesantren.
Baca Juga: Jokowi Teken PP Kebiri terhadap Predator Seksual Anak
Terdapat sejumlah kasus yang akhirnya mencuat dan menjadi perhatian dan ketakutan di tengah publik. Sehingga hal ini membuat Kementerian Agama mempertegas dengan memperbarui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
PMA tersebut sudah resmi dan diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 5 Oktober 2022. Dijelaskan bahwa dalam PMA telah mengatur pada Pasal 5 di antaranya memerangi sebagai bentuk kekerasan seksual, mulai secara verbal, fisik, non-fisik, atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Baca Juga: Pasangan KDRT, Haruskah Memaafkan seperti Lesti?
Pada Pasal 5 ayat 2 dijelaskan berbagai macam bentuknya, diantaranya siulan, tatapan hingga merayu yang bernuansa seksual.
Pasal 5:
(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban
b. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban
c. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu , mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
d. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman