News

Siulan Masuk Kategori Pelecehan, Begini Penjelasan Wamenag

Radar Bandung - 20/10/2022, 17:34 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Siulan Masuk Kategori Pelecehan, Begini Penjelasan Wamenag
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid. Foto: Istimewa-Kemenag

Kementerian Agama menyatakan siulan dan tatapan bernuansa seksual sebagai salah satu bentuk pelecehan

RADARBANDUNG.id- Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 belakangan ini tengah jadi sorotan.

Dalam aturan tersebut teruang tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama menyatakan siulan dan tatapan bernuansa seksual sebagai salah satu bentuk pelecehan.

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid pun buka suara kenapa siulan bisa menjadi bentuk pelecehan. Zainut Tauhid mengatakan, tolok ukur siulan yang dimaksud bentuk pelecehan adalah saat membuat korban merasa tidak nyaman.

“Siulan yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual antara lain siulan yang bernuansa seronok dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan objek,” jelas Zainut dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).

Lebih lanjut Zainut menjelaskan, ukuran suatu siulan dan tatapan tertentu bernuansa seksual atau tidak ditentukan oleh korban. Ukurannya adalah kenyamanan korban. Bila korban tidak nyaman, berarti itu adalah bernuansa seksual.

“Karenanya delik yang digunakan dalam perkara ini adalah delik aduan, yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban,” tuturnya dikutip dari disway.id.

Sebelumnya, Kementerian Agama memperbarui aturan peraturan tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual, di mana terdapa poin yang akan dikenakan pasal jika terbukti melanggar.

Kekerasan seksual dan ataupun pelecehan seksual, belakangan ini memang menjadi momok menakutkan di tengah ruang publik.

Banyak pelaku yang tak bertanggung jawab nekat melakukan perbuatan seronok terhadap korbannya. Kasus pelecehan dan kekerasan seksual tahun ini sudah tak terhitung. Di media sosial kerap beredar video-video viral yang memperlihatkan aksi tak senonoh di ruang publik terbuka.

Belum lagi banyaknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang kerap terjadi di lingkungan pendidikan seperti Pondok Pesantren.

Terdapat sejumlah kasus yang akhirnya mencuat dan menjadi perhatian dan ketakutan di tengah publik. Sehingga hal ini membuat Kementerian Agama mempertegas dengan memperbarui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022.

Baca Juga: Kemenag: Siulan, Menatap dan Rayuan Masuk Kekerasan Seksual

PMA tentang kekerasan seksual ini sudah resmi dan diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 lalu.

Dijelaskan bahwa dalam PMA ini telah mengatur pada Pasal 5 di antaranya memerangi sebagai bentuk kekerasan seksual, mulai secara verbal, fisik, non-fisik, atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Pada Pasal 5 ayat 2 dijelaskan segala macam bentuk kekerasan seksual, di antaranya adalah ‘Siulan’ dan ‘Tatapan Bernuansa Seksual’. (*)


Terkait Nasional
Singgung Masa Penjajahan, Presiden Prabowo Subianto Sebut Belanda Keruk USD 31 Triliun, Setara 144 Tahun Anggaran Indonesia
Nasional
Singgung Masa Penjajahan, Presiden Prabowo Subianto Sebut Belanda Keruk USD 31 Triliun, Setara 144 Tahun Anggaran Indonesia

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyinggung masa penjajahan yang pernah dialami oleh Indonesia dalam sambutannya saat membuka Indo Defence 2025 pada Rabu (11/6/2025). Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa selama Belanda menjadi penjajah, mereka telah mengeruk USD 31 triliun. Menurut Presiden Prabowo Subianto angka tersebut setara dengan anggaran Indonesia untuk 144 tahun. Secara terbuka, Presiden […]

bank bjb Perkuat Koneksi dengan Generasi Muda Lewat Dukungan pada Konser Hindia
Nasional
bank bjb Perkuat Koneksi dengan Generasi Muda Lewat Dukungan pada Konser Hindia

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Konser Hindia bertajuk “25 on Blank Canvas” yang berlangsung di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Sabtu (7/6), menjadi panggung tak hanya bagi eksplorasi musikal, tetapi juga ajang perkenalan gaya hidup digital yang diusung oleh bank bjb. Sebagai salah satu mitra pendukung acara, bank bjb menghadirkan beragam aktivasi layanan yang inovatif dan dekat dengan kebutuhan generasi […]

Nadiem Makarim Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Laptop Cromebook Senilai Rp9,9 Triliun
Nasional
Nadiem Makarim Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Laptop Cromebook Senilai Rp9,9 Triliun

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Nadiem Makarim ketika dia masih menjabat sebagai Menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Proyek semasa Nadiem Makarim ini berlangsung antara 2019-2023 dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditujukan untuk digitalisasi pendidikan di sekolah bada […]

Penguatan Branding Halal Desa Wisata Alamendah: LPPM Unisba Kembangkan Modul Teknis dan Media Edukatif
Nasional
Penguatan Branding Halal Desa Wisata Alamendah: LPPM Unisba Kembangkan Modul Teknis dan Media Edukatif

RADARBANDUNG.id- Mengusung konsep “The Great Halal Experience”, Desa Wisata Alamendah di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, tengah bertransformasi menjadi destinasi unggulan berbasis nilai-nilai Islam. Branding ini bukan sekadar simbol, tetapi langkah nyata dalam menjadikan pariwisata sebagai ruang harmonis antara keindahan alam, budaya lokal, dan nilai religius. Dalam upaya mendukung transformasi tersebut, tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.