Kementerian Agama menyatakan siulan dan tatapan bernuansa seksual sebagai salah satu bentuk pelecehan
RADARBANDUNG.id- Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 belakangan ini tengah jadi sorotan.
Dalam aturan tersebut teruang tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama menyatakan siulan dan tatapan bernuansa seksual sebagai salah satu bentuk pelecehan.
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid pun buka suara kenapa siulan bisa menjadi bentuk pelecehan. Zainut Tauhid mengatakan, tolok ukur siulan yang dimaksud bentuk pelecehan adalah saat membuat korban merasa tidak nyaman.
“Siulan yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual antara lain siulan yang bernuansa seronok dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan objek,” jelas Zainut dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).
Lebih lanjut Zainut menjelaskan, ukuran suatu siulan dan tatapan tertentu bernuansa seksual atau tidak ditentukan oleh korban. Ukurannya adalah kenyamanan korban. Bila korban tidak nyaman, berarti itu adalah bernuansa seksual.
“Karenanya delik yang digunakan dalam perkara ini adalah delik aduan, yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban,” tuturnya dikutip dari disway.id.
Sebelumnya, Kementerian Agama memperbarui aturan peraturan tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual, di mana terdapa poin yang akan dikenakan pasal jika terbukti melanggar.
Kekerasan seksual dan ataupun pelecehan seksual, belakangan ini memang menjadi momok menakutkan di tengah ruang publik.
Banyak pelaku yang tak bertanggung jawab nekat melakukan perbuatan seronok terhadap korbannya. Kasus pelecehan dan kekerasan seksual tahun ini sudah tak terhitung. Di media sosial kerap beredar video-video viral yang memperlihatkan aksi tak senonoh di ruang publik terbuka.
Belum lagi banyaknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang kerap terjadi di lingkungan pendidikan seperti Pondok Pesantren.
Terdapat sejumlah kasus yang akhirnya mencuat dan menjadi perhatian dan ketakutan di tengah publik. Sehingga hal ini membuat Kementerian Agama mempertegas dengan memperbarui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022.
Baca Juga: Kemenag: Siulan, Menatap dan Rayuan Masuk Kekerasan Seksual
PMA tentang kekerasan seksual ini sudah resmi dan diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 lalu.
Dijelaskan bahwa dalam PMA ini telah mengatur pada Pasal 5 di antaranya memerangi sebagai bentuk kekerasan seksual, mulai secara verbal, fisik, non-fisik, atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Pada Pasal 5 ayat 2 dijelaskan segala macam bentuk kekerasan seksual, di antaranya adalah ‘Siulan’ dan ‘Tatapan Bernuansa Seksual’. (*)