News

Kejati Jabar Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana BOS

Radar Bandung - 22/10/2022, 06:55 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Kejati Jabar Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana BOS

RADARBANDUNG.id, BANDUNG– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan 4 orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah, Jumat (21/10).

Keempat tersangka yaitu ketua kelompok kerja madrasah tsanawiah (MTs) Jawa Barat, inisial EH. Kemudian, bendahara kelompok kerja MTs, AL. Mantan manager operasional CV Citra Sarana Grafika, MK, dan direktur CV Arafah, MSA.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Sutan Harahap mengatakan keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan manipulasi harga dengan menaikkan harga biaya penggandaan soal-soal ujian. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 22 Miliar.

Adapun soal ujian yang dimaksud diantaranya adalah soal dan lembar jawaban ujian Try Out (TO), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT), Dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTs di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

“Kelompok kerja MTs Jabar mengarahkan MTs diseluruh Jabar untuk melakukan penggandaan soal dan lembar jawaban di lingkungan kantor Kemenag Jabar tahun anggaran 2017 dan 2018 melalui CV Arafah dan CV Citra Sarana Grafika,” ungkap Sutan sebagaimana dikutip dalam siaran pers, Jumat (21/10).

Selain itu, sambung Sutan, tersangka EH juga menunjuk anaknya yakni MSA selaku direktur CV Arafah untuk menjadi pihak ketiga dalam penggandaan tersebut. “Padahal diketahui tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan penggandaan soal ujian dan hanya sebagai calo/perantara kepada perusahaan lain yang menguntungkan diri pribadi sebesar Rp 1,3 miliar,” jelasnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut bertentangan dengan keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada MTs TA 2017.

Sebab itu, keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya akan dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahananan Kelas I Bandung dan Rumah Tahan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari kedepan setelah menjalani pemeriksaan di Kejati,” pungkasnya. (sir)


Terkait Jawa Barat
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegaskan Rapat Dinas Tetap di Kantor
Jawa Barat
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegaskan Rapat Dinas Tetap di Kantor

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Meskipun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah melonggarkan kebijakan rapat yang digelar di hotel, namun Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tetap meminta rapat-rapat dinas untuk tetap menggunakan kantor pemerintahan. Tak hanya jajaran Pemprov, Dedi juga meminta kepada seluruh bupati dan wali kota di Jabar untuk tidak perlu menggelar acara di hotel. “Terkait kebijakan […]

KDM Bicara Penyebab Kelas Menengah Bawah Jabar Terjerat Hutang
Jawa Barat
KDM Bicara Penyebab Kelas Menengah Bawah Jabar Terjerat Hutang

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengungkap persoalan kemiskinan yang menjerat kaum kelas menengah ke bawah di Jawa Barat yang melahirkan tingginya angka ketergantungan pada hutang dan bantuan pemerintah. Dedi Mulyadi mengatakan problem kesejahteraan Jawa Barat ada di kalangan menengah-bawah berlatar pada beban ekonomi yang muncul setiap hari dalam rumah tangga. Utamanya, mereka yang memiliki […]

Kembali ke Barak! Jabar Lanjutkan Pendidikan Karakter Ala Tentara untuk Siswa Bermasalah
Jawa Barat
Kembali ke Barak! Jabar Lanjutkan Pendidikan Karakter Ala Tentara untuk Siswa Bermasalah

Gelombang pertama program ini sebelumnya telah digelar pada 1 hingga 20 Mei 2025. Sebanyak 273 siswa berhasil menyelesaikan program di Dodik Bela Negara Rindam III/Siliwangi, yang berlokasi di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, serta di Purwakarta.

Penerapan Jam Malam untuk Pelajar di Jabar Terus Disosialisasikan
Jawa Barat
Penerapan Jam Malam untuk Pelajar di Jabar Terus Disosialisasikan

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Sosialisasi kebijakan penerapan jam malam untuk pelajar terus disosialisasikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Penerapan jam malam untuk pelajar di Jabar ini perlu keterlibatan semua pihak, tidak hanya pemerintah saja, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Purwanto, dikutip Senin (9/6/2025). Menurut Purwanto, jika tidak ada kepedulian dari orang tua […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.