RADARBANDUNG.id, BANDUNG– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan 4 orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah, Jumat (21/10).
Keempat tersangka yaitu ketua kelompok kerja madrasah tsanawiah (MTs) Jawa Barat, inisial EH. Kemudian, bendahara kelompok kerja MTs, AL. Mantan manager operasional CV Citra Sarana Grafika, MK, dan direktur CV Arafah, MSA.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Sutan Harahap mengatakan keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan manipulasi harga dengan menaikkan harga biaya penggandaan soal-soal ujian. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 22 Miliar.
Adapun soal ujian yang dimaksud diantaranya adalah soal dan lembar jawaban ujian Try Out (TO), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT), Dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTs di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
“Kelompok kerja MTs Jabar mengarahkan MTs diseluruh Jabar untuk melakukan penggandaan soal dan lembar jawaban di lingkungan kantor Kemenag Jabar tahun anggaran 2017 dan 2018 melalui CV Arafah dan CV Citra Sarana Grafika,” ungkap Sutan sebagaimana dikutip dalam siaran pers, Jumat (21/10).
Selain itu, sambung Sutan, tersangka EH juga menunjuk anaknya yakni MSA selaku direktur CV Arafah untuk menjadi pihak ketiga dalam penggandaan tersebut. “Padahal diketahui tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan penggandaan soal ujian dan hanya sebagai calo/perantara kepada perusahaan lain yang menguntungkan diri pribadi sebesar Rp 1,3 miliar,” jelasnya.
Menurutnya, kegiatan tersebut bertentangan dengan keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada MTs TA 2017.
Sebab itu, keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya akan dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahananan Kelas I Bandung dan Rumah Tahan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari kedepan setelah menjalani pemeriksaan di Kejati,” pungkasnya. (sir)