RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Ketika mengurus pajak bumi dan bangunan (PBB), terkadang terdapat kesalahan dalam pencatatan data oleh wajib pajak (WP).
Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan layanan bagi wajib pajak untuk melakukan perbaikan data PBB.
Perbaikan data PBB pada umumnya terjadi antara lain karena adanya ketidaksesuaian penulisan nama subjek pajak dengan KTP, penambahan atau pengurangan luas bangunan, perbedaan luas tanah dengan sertifikat atau adanya ketidaksesuaian alamat objek atau subjek pajak.
Bagi wajib pajak di Kota Bandung bisa mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk melakukan perbaikan data PBB.
Badan Pengeloaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung hadir di MPP yang berlokasi di Jalan Cianjur Nomor 34 untuk memberikan sejumlah pelayanan PBB. Warga bisa memanfaatkan layanan PBB setiap Senin sampai Jumat mulai pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Dikutip dari laman twitter Bapenda Kota Bandung, berikut jenis layanan di MPP untuk PBB:
1. Informasi dan Konsultasi PBB
2. Mutasi PBB
3. Perbaikan data PBB
4. Keberatan dan pengurangan PBB
5. Pendaftaran objek pajak baru
Masyarakat tinggal menyiapkan berkas yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan konsultasi, mutasi, perbaikan data, keberatan dan pengurangan PBB dan melakukan pendaftaran objek pajak baru tersebut.
Kemudian ambil antrian di MPP dan selanjutnya akan dilayani oleh petugas.
Adapun masyarakat yang memerlukan informasi seputar pelayanan PBB dan MPP Kota Bandung bisa mengakses akun twitter Bapenda Kota Bandung di @bppdkotabdg, atau Instagram @dpmptsp.bdg. (*)