News

Cara Cek Status Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak

Radar Bandung - 06/12/2022, 11:21 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Cara cek kendaraan terkena tilang elektronik berbasis kamera ETLE atau tidak – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diluncurkan, Selasa (23/3/2021).

Mulai masifnya pemberlakukan tilang elektronik usai larangan tilang manual, pengendara kini bisa dengan mudah mengecek status tilang kendaraan.

Melansir etilang.id, tilang elektronik merupakan penerapan kamera pemantau berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan. Tak hanya berlaku bagi jenis kendaraan roda empat, pemberlakuan e-tilang juga diterapkan pada kendaraan roda dua.

Baca Juga: Cara Bantah Surat Konfirmasi Tilang ETLE Jika Merasa Tak Melanggar

Pihak kepolisian akan mengirimkan pemberitahuan berupa pesan elektronik jika pengendara melakukan pelanggaran. Pengendara yang terkena e-tilang dikenakan sanksi membayar denda dengan besaran sesuai jenis pelanggaran. Jika pelanggar tak kunjung membayar denda, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

Dikutip dari laman Korlantas Polri, secara umum, setidaknya ada 10 jenis pelanggaran yang akan terkena e-tilang, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

10 jenis pelanggaran yang akan terkena e-tilang:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat
3. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar
4. Melanggar batas kecepatan
5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali
6. Berkendara melawan arus
7. Melanggar lampu merah
8. Tidak mengenakan helm
9. Berboncengan lebih dari dua orang
10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.

Cara cek tilang elektronik ETLE secara online

Untuk bisa mengecek status kendaraan apakah kena tilang atau tidak, berikut cara mengeceknya:

  • Akses laman etle-pmj.info/id/check-data
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
  • Setelah semuanya terisi, lanjut pilih “Cek Data”
  • Jika tidak ada pelanggaran, maka muncul kalimat ‘No data available’ atau data tidak ditemukan
  • Sementara jika ada pelanggaran, data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.