RADARBANDUNG.id- Bagaimana hukum menikahi sepupu dalam ajaran Islam? Menikah tentu menjadi keinginan dan impian semua orang. Lantas, bagaimana hukum menikahi sepupu, bolehkah menurut ajaran agama Islam?
Hukum menikah dengan sepupu adalah sah atau halal dalam Islam. Farmadi, ustad dan penceramah pengisi acara di JawaPos TV memaparkan tidak ada yang salah dalam pernikahan dengan sepupu. ”Nggak apa-apa. Contoh saya punya anak perempuan dan anak adik saya anak laki-laki. Antar sepupu juga bisa (menikah),” kata Farmadi.
Baca Juga: 5 Rukun Nikah dalam Islam
Ia menegaskan, pernikahan itu halal. Mengingat wudu antar sepupu batal menurut agama. Sehingga aturan menikahi sepupu wajar dan sah-sah saja dilakukan. ”Wudunya juga batal. Jadi nggak apa-apa,” terang Farmadi.
Meski demikian, Farmadi menganjurkan menikah dilakukan dengan orang lain, bukan sepupu. Sebab, saudara sepupu akan lebih sering bertemu. Tentu berbeda dengan pertemuan dengan orang lain.
”Problemnya kalau sepupu dengan orang lain itu, kalau ditanya afdhal mana, lebih afdhal dengan orang lain. Tinjauan syahwat orang lain. Kalau sepupu kan tiap hari ketemu,” papar Farmadi.
Bila sudah cinta, Farmadi tak melarang. Dia justru mengingatkan pernikahan lain yang haram atau tidak boleh dilakukan. ”Tapi ya nggak apa-apa. Rasa cinta dan memiliki itu kan beda. Yang tidak boleh itu, bapak menikahi anak perempuannya,” kata Farmadi. Kemudian, saudara laki-laki dan saudara perempuan haram hukumnya. Anak laki-laki menikahi saudara kandung orang tua juga dilarang.
Sementara itu, terkait pernikahan yang tidak boleh tersebut, mengutip laman jabar.nu.online dikatakan, menikah bukan berarti bebas dengan siapa saja karena harus memperhatikan hukum yang berlaku, baik yang terdapat dalam agama maupun yang lainnya.
Terdapat beberapa aturan dan ketentuan dalam pernikahan, di antaranya adalah adanya mempelai laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Mahram adalah perempuan yang haram dinikahi karena beberapa sebab yakni kekerabatan, hubungan permantuan, dan susuan. Keharaman ini dikategorikan menjadi 2 macam, yakni hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu).
Baca Juga:
- 5 Hukum Menikah dalam Islam, Wajib Tahu
- Syarat dan Cara Daftar Nikah Online Melalui Simkah Terbaru
- Tips Menyiapkan Resepsi Pernikahan Biar Terhindar dari Stres