News

Hukum Menikahi Sepupu, Bolehkah?

Radar Bandung - 06/12/2022, 23:33 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Hukum Menikahi Sepupu, Bolehkah?
Ilustrasi pernikahan/ Ist

RADARBANDUNG.id- Bagaimana hukum menikahi sepupu dalam ajaran Islam? Menikah tentu menjadi keinginan dan impian semua orang. Lantas, bagaimana hukum menikahi sepupu, bolehkah menurut ajaran agama Islam?

Hukum menikah dengan sepupu adalah sah atau halal dalam Islam. Farmadi, ustad dan penceramah pengisi acara di JawaPos TV memaparkan tidak ada yang salah dalam pernikahan dengan sepupu. ”Nggak apa-apa. Contoh saya punya anak perempuan dan anak adik saya anak laki-laki. Antar sepupu juga bisa (menikah),” kata Farmadi.

Baca Juga: 5 Rukun Nikah dalam Islam

Ia menegaskan, pernikahan itu halal. Mengingat wudu antar sepupu batal menurut agama. Sehingga aturan menikahi sepupu wajar dan sah-sah saja dilakukan. ”Wudunya juga batal. Jadi nggak apa-apa,” terang Farmadi.

Meski demikian, Farmadi menganjurkan menikah dilakukan dengan orang lain, bukan sepupu. Sebab, saudara sepupu akan lebih sering bertemu. Tentu berbeda dengan pertemuan dengan orang lain.

”Problemnya kalau sepupu dengan orang lain itu, kalau ditanya afdhal mana, lebih afdhal dengan orang lain. Tinjauan syahwat orang lain. Kalau sepupu kan tiap hari ketemu,” papar Farmadi.

Bila sudah cinta, Farmadi tak melarang. Dia justru mengingatkan pernikahan lain yang haram atau tidak boleh dilakukan. ”Tapi ya nggak apa-apa. Rasa cinta dan memiliki itu kan beda. Yang tidak boleh itu, bapak menikahi anak perempuannya,” kata Farmadi. Kemudian, saudara laki-laki dan saudara perempuan haram hukumnya. Anak laki-laki menikahi saudara kandung orang tua juga dilarang.

Sementara itu, terkait pernikahan yang tidak boleh tersebut, mengutip laman jabar.nu.online dikatakan, menikah bukan berarti bebas dengan siapa saja karena harus memperhatikan hukum yang berlaku, baik yang terdapat dalam agama maupun yang lainnya.

Terdapat beberapa aturan dan ketentuan dalam pernikahan, di antaranya adalah adanya mempelai laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Mahram adalah perempuan yang haram dinikahi karena beberapa sebab yakni kekerabatan, hubungan permantuan, dan susuan. Keharaman ini dikategorikan menjadi 2 macam, yakni hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu).

Baca Juga:


Terkait Lifestyle
Ramaikan The Runway 2025, 32 Desainer Indonesia Kian Percaya Diri Tembus Panggung Fesyen Dunia
Lifestyle
Ramaikan The Runway 2025, 32 Desainer Indonesia Kian Percaya Diri Tembus Panggung Fesyen Dunia

Kolaborasi strategis antara Indonesia dan Amerika Serikat di bidang mode, New York Indonesia Fashion Week (NYIFW) bekerja sama dengan Bandung Fashion Society menghadirkan perhelatan The Runway 2025.

Rayakan Ulang Tahun ke-35, The Papandayan Suguhkan Ragam Promosi Menarik Selama Mei 2025
Lifestyle
Rayakan Ulang Tahun ke-35, The Papandayan Suguhkan Ragam Promosi Menarik Selama Mei 2025

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Dalam rangka memperingati Ulang Tahun The Papandayan ke-35 pada 30 April 2025 lalu, The Papandayan sebagai salah satu hotel bintang 5 yang berlokasi di Jl. Gatot Subroto 83 Bandung menghadirkan ragam promo menarik sebagai apresiasi bagi para konsumennya. Dengan mengangkat tagline “Exceptionally Unique”, senantiasa sustain dalam menjaga eksistensinya sebagai hotel Bintang 5 di […]

Agoda: Penerbangan Internasional Baru Dorong Minat Wisatawan ke Labuan Bajo
Lifestyle
Agoda: Penerbangan Internasional Baru Dorong Minat Wisatawan ke Labuan Bajo

RADARBANDUNG.id – Minat wisatawan internasional terhadap Labuan Bajo meningkat tajam, berkat pembukaan rute penerbangan langsung dari Singapura dan Kuala Lumpur. Menurut platform perjalanan digital Agoda, pencarian destinasi Labuan Bajo melonjak hingga 107 persen dalam enam bulan terakhir dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penerbangan langsung dari Singapura mulai beroperasi pada Maret 2025, menyusul rute dari […]

Chocomory Kembali Hadirkan Gerai Tiramisusu Terbaru di Paskal Hyper Square Bandung
Lifestyle
Chocomory Kembali Hadirkan Gerai Tiramisusu Terbaru di Paskal Hyper Square Bandung

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – PT Chocomory Cokelat Persada secara resmi kembali membuka gerai terbaru Tiramisusu by Chocomory di Paskal Hyper Square yang merupakan gerai ke 7 dari total 7 gerai yang tersebar di Bandung. Kehadiran gerai terbaru ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Chocomory dalam memperluas jangkauan dan mempersembahkan pengalaman berbelanja oleh-oleh yang menyenangkan  dan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.