RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online.
SKCK yang sebelumnya dikenal dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB adalah surat keterangan yang diterbitkan Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
SKCK berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan. SKCK biasanya dibutuhkan sebagai syarat melamar kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bagi masyarakat yang memerlukan SKCK, dan masa berlaku telah habis dapat memperpanjangnya.
Baca Juga: Informasi Cara Urus SKCK di Bandung
Dikutip dari laman SKCK Online – Polri, tata cara permohonan untuk membuat SKCK bisa dengan cara mendaftar langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen persyaratan, dan mengisi formulir yang telah disiapkan petugas.
Cara membuat SKCK, Anda juga bisa mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen persyaratan, dan mengisi formulir yang tersedia sesuai urutan. Berikut cara membuat SKCK online melalui handphone (HP) dikutip dari laman indonesiabaik:
Cara membuat SKCK secara online
1. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online
2. Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas
3. Kemudian muncul formulir yang harus diisi, dengan pilihan antara lain Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan
4. Pada kolom isian menu Satwil, terdapat kolom Pilih Jenis Keperluan yang dapat diisi sesuai dengan keperluan
5. Selanjutnya, isi kolom Pilih Kesatuan Wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (Sesuai KTP)
6. Isi semua kolom, setelah semua terisi, klik Lanjut di bagian kanan bawah
7. Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon, di antaranya identitas diri hingga Pendidikan
8. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui bank.
Demikian cara membuat SKCK secara online. Setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta). Perlu diketahui biaya untuk pembuatan SKCK WNI sebesar Rp 30.000. (ysf)
Baca Juga:
- Simak Mudahnya Cara Membuat NPWP di Bandung
- Cara Perpanjang SIM Online, Fisiknya Bisa Diantar ke Rumah
- Info Cara, Syarat dan Biaya Membuat Kartu Kuning Offline dan Online