News

Bupati Bandung Soal Perayaan Tahun Baru: Kembang Api Boleh Asal Sesuai Aturan Berlaku

Radar Bandung - 26/12/2022, 19:27 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat memberi keterangan pers terkait pengamanan Nataru, Kamis (22/12). (PUTRA WAHYU PURNOMO/RADAR BANDUNG)

RADARBANDUNG.id, SOREANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mengijinkan masyarakat untuk merayakan momen pergantian tahun 2023 dengan menyalakan kembang api.

Namun, dalam menyalakan kembang api, Pemkab Bandung mengimbau agar masyarakat yang merayakan malam pergantian tahun dengan menyalakan kembang api sesuai peraturan yang berlaku.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan, perayaan malam tahun baru dengan kembang api tentu akan semakin menyemarakkan malam tahun baru. “Tentu diperbolehkan menyalakan kembang api, tapi jangan sampai melewati ketentuan yang berlaku,” kata Dadang, Senin (26/12).

Aturan yang dimaksud haruslah sesuai perundang-undangan yang berlaku. Yakni Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932 dan Perkapolri Nomor 2 Tahun 2008. “Ukurannya harus sesuai dengan yang ditetapkan oleh undang-undang terkait bunga api dan juga perkap Polri,” terangnya.

Dalam Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932 dan Perkapolri Nomor 2 Tahun 2008 dijelaskan untuk masyarakat umum, ketentuan maksimal menyalakan kembang api ialah diameter kembang apinya tidak melebihi 2 sentimeter.

Sedangkan untuk kegiatan komersil, kembang api yang digunakan, diameternya tidak boleh melebihi delapan sentimeter. Nantinya, jika di lapangan ditemukan pelanggaran, pihak kepolisian berhak melakukan tindak penyitaan pada penyulut kembang api.

“Untuk teknisnya nanti jika ditemukan pelanggaran, maka kepolisian berhak melakukan penyitaan atau tindakan lain jika dianggap kembang api tersebut membahayakan keselamatan publik,” tegas Dadang. (cr1)