RADARBANDUNG.id- Para perokok harus siap-siap tak bisa lagi membeli rokok secara eceran alias batangan. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok batangan.
Larangan ini akan dilakukan melalui peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023. Nantinya, penjualan rokok di masyarakat hanya diperbolehkan perbungkus.
Rencana ini diketahui berdasarkan salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Cukai Rokok
“Pelarangan penjualan rokok batangan,” demikian bunyi Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Larangan menjual rokok batangan merupakan satu dari 7 pokok materi dalam rancangan peraturan pemerintah itu. Hal lain yang akan diatur adalah ketentuan terkait rokok elektronik.
Selain itu, pemerintah juga akan mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan di kemasan produk tembakau. “Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi,” dikutip dari keppres itu.