News

Pengembangan Teknologi Chip RFID pada Plat Nomor Kendaraan Harus Lebih Matang

Radar Bandung - 12/01/2023, 18:04 WIB
AM
Azam Munawar
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.ID – Korps Lalu Lintas Polri saat ini sedang mengembangkan teknologi penggunaan chip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID) pada plat nomor kendaraan bermotor.

Pemasangan itu dikabarkan bertujuan untuk memudahkan kepolisian memantau data kendaraan melalui kamera ETLE yang telah terpasang. Perubahan pada plat nomor juga telah terjadi pada warna, yang tadinya berwarna dasar hitam kini berubah menjadi putih.

Berbagai inovasi ini patut diapresiasi sebagai upaya efisiensi kerja kepolisian dalam mengatur ketertiban berlalu lintas. Namun, kebijakan-kebijakan baru seperti itu masih harus mendapatkan kajian lebih dalam.

Pemasangan chip disebut akan mempermudah kepolisian untuk memperoleh data pengendara jika terjadi kecelakaan ataupun tilang elektronik.

Persoalannya, jika ini betul akan diterapkan, kepolisian harus mempersiapkannya dengan matang. Memastikan kebenaran data pengendara hingga sarana dan prasana penunjangnya. Jika tidak, hal ini hanya akan menimbulkan persoalan baru.

Kemudian, sosialisasi yang lebih masif pu  harus digencarkan oleh kepolisian. Karena, diketahui bersama bahwa masyarakat Indonesia memiliki hobi melanggar aturan yang sudah ada. Apalagi, jika itu merupakan aturan baru dan dianggap rumit.

Persoalan ini mesti menjadi fokus pihak kepolisian. Sebab, sering kali pelanggaran-pelanggaran yang terjadi juga merupakan buah dari sosialisasi yang kurang masif. Atau bahkan memang masyarakar masih menganggap hal itu belum ada urgensinya

Pemerataan literasi hukum mengenai aturan-aturan yang berlaku di Indonesia, khususnya aturan lalu lintas masih menjadi hal yang kurang disosialisasikan. Karena itu, jika ditelisik, masyarakat Indonesia memiliki rekor tinggi tinggi sebagai pelanggar hukum.

Apabila teknologi menjadi acuan utama, hal ini agaknya akan menjadi sebuah hal yang menghambat perkembangan teknologi itu sendiri, sebab adanya hal-hal yang masih belum dipahami.

Pendalaman hal-hal ini mesti menjadi acuan. Karena jika dilihat secara seksama, sebaik apapun teknologi dalam pengendalian pelanggaran, jika pelaku belum memahami hukum yang ditetapkan, maka pelanggaran tetap akan terjadi.

Pengembangan intelektual secara literasi hukum yang mesti menjadi sorotan utama agar lebih padat dalam mengurangi pelanggaran, khususnya dalam berlalu lintas. (*)