RADARBANDUNG.id- Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Menanggapi vonis ini, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadi J, Martin Lukas Simanjuntak mengapresiasi vonis tersebut. Sebab, hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan kepada Ferdy Sambo.
“Tanggapannya majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan, oleh karena itu putusannya divonis maksimal, karena tidak ada yang meringankan,” kata Martin ditemui JawaPos.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Baca Juga: Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Ferdy Sambo Dibebaskan
Martin menyatakan, vonis tersebut sesuai yang diharapkan pihak keluarga Brigadir J. Ferdy Sambo divonis mati oleh pengadilan. “Sesuai yang diharapkan Ibunda korban dan juga keluarga,” ungkap Martin.
Martin tak mempermasalahkan jika Sambo nantinya mengajukan upaya hukum banding dari vonis tersebut. Sebab, itu merupakan haknya sebagai terdakwa. “Silakan banding itu hak terdakwa,” tegas Martin.
Baca Juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri
Sementara itu, keluarga merasa syok setelah Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, keluarga tetap menghormati putusan majelis hakim. “Hakim punya pertimbangan ya, kita serahkan hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan,” kata keluarga Sambo yang enggan menyebutkan namanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
“Jangankan mewakili keluarga besar, temen, kita aja pasti syok. Anda punya teman, kemudian teman anda punya teman lagi, kemudian dapat putusan pasti syok, karena ada korelasi,” imbuhnya.