News

Sinergi dengan Kejati, DJP Jabar I Selamatkan Kerugian Negara Rp131 M

Radar Bandung - 15/02/2023, 16:30 WIB
AH
AR Hidayat
Tim Redaksi
Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Indarto Budiwitono (kiri) berdialog dengan Kepala Perwakilan BI Jabar Erwin Gunawan Hutapea seusai acara Media Update OJK KR 2 Jabar dengan BI Jabar di 150 Coffee and Garden, Jalan Sulaksana, Kota Bandung, Selasa (14/2).

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Upaya Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I yang berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam penegakan hukum bidang perpajakan membuah hasil yang cukup menggembirakan. Buktinya, DJP Jabar I berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 131 miliar.

Kepala Kanwil Jawa Barat I Erna Sulistyowati menyampaikan, nilai total pemulihan kerugian negara berdasarkan pengungkapan kasus perpajakan selama tahun 2022 adalah sebesar Rp 131.121.166.653.

Erna menjelaskan, penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan secara selektif dan mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara (restoratif justice).

“Upaya awal yang kami lakukan selama tahun 2022 dalam konteks penegakan hukum tindak pidana meliputi kegiatan Persuasif dan Kolaboratif bersama dengan unsur lain di Direktorat Jenderal Pajak. Kegiatan ini dilakukan dengan harapan wajib pajak melakukan pembetulan terhadap pelaporan pajaknya sebelum DJP perlu melakukan tindakan penegakan hukum,” ujar Erna kepada wartawan dalam konferensi pers yang dihadiri Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata No.54, Kota Bandung, Rabu (15/2).

Selain itu, Kanwil DJP Jabar I menuntaskan delapan berkas perkara penyidikan terhadap tujuh orang tersangka yang telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Ketujuh tersangka tersebut adalah YSI yang melakukan tindak pidana melalui CV MU dan CV NAP. Keduanya merupakan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Cianjur; AS alias DA yang melakukan tindak pidana melalui sekurang-kurangnya tiga Wajib Pajak; GNW yang melakukan tindak pidana melalui sekurang-kurangnya sembilan Wajib Pajak; CJ yang melakukan tindak pidana melalui sekurang-kurangnya sembilan Wajib Pajak; SHH melakukan tindak pidana melalui CV MCD yang merupakan Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Bandung Cicadas dan PT CG merupakan Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Bandung Bojonagara; AN yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Tegallega serta HRS yang melakukan tindak pidana melalui PT MPR yang merupakan Wajib Pajak terdaftar di KPP Madya Bandung.

Erna menambahkan, Penegakan hukum perpajakan merupakan aspek proses bisnis di bidang perpajakan yang sangat penting karena penegakan hukum perpajakan memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak, dengan memberikan kepastian bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghindari kewajban perpajakannya harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Penegakan hukum perpajakan itu dapat memberikan efek jera dan mencegah kecurangan pajak dimasa depan dengan cara memastikan bahwa setiap tindak kecuranganpajak dapat dideteksi dan dihukum,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana menyebutkan, sebanyak lima dari tujuh tersangka tersebut telah diserahkan oleh PPNS Kanwil DJP Jabar I pada 2022. “Saat ini, seluruh tersangka tersebut telah menyelesaikan proses persidangan dimana seluruhnya telah dijatuhi vonis pidana,” jelas Asep.

Satu orang terdakwa memanfaatkan upaya Restoratif Justice sehingga saat ini yang bersangkutan telah dibebaskan setelah membayar pelunasan kerugian pada pendapatan negara dan menjalani masa tahanan.

Empat orang terdakwa lainnya dipidana antara 3 sampai 5 tahun penjara dengan total Denda sebesar Rp220.015.419.898. Terkait pidana denda yang belum terpulihkan, menurut Kajati, akan dilakukan kegiatan Asset Tracing lewat kerjasama antara Jaksa penuntut umum dengan PPNS Kanwil DJP Jabar I guna dapat dilakukan sita atas asset untuk dapat segera digunakan dalam memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

Adapun modus tindak pidana yang dilakukan para pelaku berkaitan dengan penerbitan dan atau penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (Faktur Pajak TBTS), ada kesengajaan menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan PKP dan dengan sengaja tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT atau Keterangan yang isinya tidak benar atau kesengajaan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungutnya ke kas negara.

“Kolaborasi yang telah berjalan baik antara Kejati Jabar dan Kanwil DJP Jabar I akan tetap terus dilakukan sampai dengan pelanggaran pidana di bidang perpajakan benar-benar sudah tidak ada,” tegas Asep. (nto)