RADARBANDUNG.id, SOREANG – BPJS Kesehatan Cabang Soreang bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, Asosiasi Klinik Kabupaten Bandung, dan klinik pratama yang bekerja sama, duduk bersama menyamakan persepsi terkait Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2021, Senin (21/02).
Permenkes RI Nomor 14 Tahun 2021 mengatur tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan. Di dalamnya tertuang pula hal yang mengatur tentang peralatan pada ruang persalinan bagi klinik yang menyelenggarakan pelayanan persalinan yaitu klinik pratama yang melayani persalinan rawat inap.
“Saat ini pelayanan persalinan satu atap masih berjalan di klinik pratama rawat jalan walaupun dengan Surat Izin Operasional (SIO) lama yang masih berlaku. Sementara itu, SIO Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) menyebutkan bahwa hanya klinik pratama yang statusnya menerima rawat inap yang boleh melayani persalinan satu atap,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang, Agus Ramlan Hidayat.
OSS-RBA atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Agus menyampaikan bahwa pada tahun 2022 masih terdapat klinik pratama yang masih melayani persalinan satu atap, yang seharusnya dengan merujuk pada Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 hal tersebut tidak dapat dilakukan lagi.
Oleh karena itu, pihaknya bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung dan Asosiasi Klinik Kabupaten Bandung akan menggalakkan edukasi ke mitra fasilitas kesehatan supaya ke depannya klinik pratama dengan status rawat jalan hanya boleh melayani pelayanan ANC/PNC/KB.
“Untuk itu kami harap mulai ke depannya tidak ada lagi pelayanan persalinan di klinik pratama rawat jalan. Di samping itu, klinik diharapkan melakukan edukasi secara bijak kepada peserta baik secara langsung pada saat peserta JKN menjalani pemeriksaan kehamilan. Edukasi tersebut juga dimaksudkan agar pada saat waktunya peserta JKN membutuhkan pelayanan persalinan telah mempersiapkan tujuan klinik Pratama yang dapat melayani persalinan yaitu Klinik Pratama Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP),” ujar Agus.
Dengan tersampaikannya informasi tersebut kepada peserta JKN, diharapkan tidak ada lagi keluhan bahwa peserta JKN ditolak atau tidak dilayani di FKTP.
Sementara bagi klinik yang berharap dapat melayani persalinan, diimbau untuk dapat terlebih dahulu mengubah status SIO menjadi klinik pratama rawat inap, bekerja sama dengan bidan jejaring, dan juga memenuhi syarat lainnya.
Sementara itu, Adminkes Ahli Muda Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, Italia mengimbau kepada seluruh klinik pratama yang ada di Kabupaten Bandung untuk taat terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah tersebut.
Italia juga mengimbau agar bersama dengan BPJS Kesehatan, klinik pratama bisa proaktif memberikan edukasi kepada seluruh peserta JKN yang terdaftar di tempatnya, dan mengarahkan peserta untuk mendapatkan pelayanan persalinan di FKTP yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Tentunya kami siap mendukung langkah sosialisasi supaya para manajemen klinik pratama bisa memahami apa saja yang telah diatur dalam Permenkes Nomor 14 Tahun 2021, termasuk ketentuan yang menyatakan bahwa klinik pratama yang dapat melayani persalinan satu atap adalah klinik pratama dengan status rawat inap. Pada kondisi emergency dan terjadi saat kondisi pasien sudah pembukaan lengkap, maka tenaga medis di klinik wajib melakukan pertolongan persalinan demi masyarakat,” tambah Italia. (*/)