RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Berikut ini daftar lengkap rincian tarif Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) ruas Cileunyi-Pamulihan-Sumedang-Cimalaka yang berlaku mulai Selasa (28/2/2023).
Tarif baru ini menyusul SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang Penetapan Tarif Jalan Tol ruas Cileunyi-Jatinangor-Pamulihan-Sumedang-Cimalaka.
PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT), selaku pihak pengelola jalan tol Cisumdawu telah mengumumkan pemberlakuan penyesuaian tarif tol Seksi 1 Cileunyi-Pamulihan, dan tarif tol untuk Seksi 2 Pamulihan-Sumedang, serta Seksi 3 Sumedang-Cimalaka ini.
Baca Juga: Daftar Tarif Tol Padalarang-Cileunyi untuk Kendaraan Golongan 1
Direktur Teknik dan Operasi PT Citra Karya Jabar Tol, Bagus Medi Suarso mengatakan, tarif diberlakukan setelah sejak dibuka secara fungsional pada 15 Desember 2022 lalu, ruas tol ini tidak dipungut biaya.
Jalan Tol Cisumdawu sepanjang 62,3 km terbagi dalam 6 Seksi. Saat ini telah bisa dilalui dari Seksi 1, 2 dan 3 sepanjang 32,55 km. Sedangkan Seksi 4, 5 dan 6 masih dalam tahap percepatan konstruksi.
Baca Juga: Daftar Tarif Resmi Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi-Pamulihan
Ia mengimbau pengguna jalan tol mematuhi ketentuan yang berlaku. Salah satunya dengan menggunakan kartu uang elektronik (UE) dan memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol.
“Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE dapat melakukan top up saldo UE di tiap gerbang tol Cisumdawu,” ucapnya.
Apabila pengguna jalan tol mengalami gangguan di sepanjang ruas tol Cisumdawu dan memerlukan informasi lanjut saat berkendara dapat menghubungi call center operasional tol Cisumdawu dengan nomor telepon (0261) 214 5555 atau WhatsApp 082119946660.
Berikut ini daftar besaran tarif Tol Cileunyi – Jatinangor – Pamulihan – Sumedang – Cimalaka:
(ysf)