News

Perpanjangan Masa Jabatan Firli dkk di KPK Bergantung Presiden

Radar Bandung - 28/05/2023, 12:35 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Perpanjangan Masa Jabatan Firli dkk di KPK Bergantung Presiden
Ketua KPK Firli Bahuri berjalan bersama Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean usai melakukan pertemuan di Gedung Dewas KPK, Jakarta, Selasa (11/4/2023). FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos )

RADARBANDUNG.id- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tidak serta-merta berlaku bagi Firli Bahuri dkk yang sekarang menjabat. Hal itu bergantung pada penafsiran Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jika presiden menafsirkan putusan itu berlaku surut (retroaktif), menurut mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, masa jabatan Firli Bahuri dkk akan diperpanjang hingga tahun depan melalui revisi surat keputusan presiden. Sebaliknya, bila menafsirkan tidak berlaku surut (prospektif), presiden akan membentuk panitia seleksi (pansel) capim KPK untuk periode 2024 hingga 2029.

”Tafsir atas putusan MK mengenai periodisasi pimpinan KPK menjadi lima tahun sangat bergantung pada presiden dalam menafsirkannya,” kata Zoelva dalam keterangan yang diterima Jawa Pos kemarin (27/5).

Pasca pembacaan putusan MK bernomor 112/PUU-XX/2022 tersebut, Presiden Jokowi belum memberikan tanggapan apa pun. Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangannya menyebutkan bahwa pihaknya masih akan mengkaji amar putusan yang dibacakan pada Kamis (25/5) itu.

Zoelva mengatakan, putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK sejatinya tidak menyebut secara tegas ketentuan retroaktif.

Hal tersebut bisa dimaknai bahwa putusan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 34 UU KPK itu tidak berlaku surut atau bukan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini.

”Dalam putusan tidak dijelaskan pertimbangan khusus secara retroaktif. Dengan demikian, (putusan) berlaku secara prospektif,” paparnya.

Zoelva menyebutkan, ada beberapa putusan MK yang secara eksplisit menyebut putusan yang berlaku retroaktif. Salah satunya Putusan MK Nomor 110-111-112-113/PUU-VII/2009. Dalam putusan itu diuraikan secara jelas pertimbangan khusus pemberlakuan putusan secara surut (retroaktif).

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha menambahkan, putusan MK yang kontroversial tersebut tidak seharusnya diberlakukan bagi pimpinan KPK saat ini. Sebab, itu bisa menjadi contoh buruk penggunaan lembaga antikorupsi untuk kepentingan pribadi.

”Karena kita tahu yang mengajukan gugatan (Pasal 34 UU KPK, Red) itu adalah Ghufron (Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Red) secara pribadi, bukan kepentingan lembaga,” terangnya.

Kepentingan Ghufron dalam permohonan uji materi UU KPK, terutama pasal 34 yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK, jelas Praswad, jelas untuk mempertahankan posisinya saat ini. ”Bukan semata-mata bertujuan untuk kepentingan publik,” ujar mantan penyidik senior KPK tersebut. (tyo/c9/fal/jpc)


Terkait Nasional
Singgung Masa Penjajahan, Presiden Prabowo Subianto Sebut Belanda Keruk USD 31 Triliun, Setara 144 Tahun Anggaran Indonesia
Nasional
Singgung Masa Penjajahan, Presiden Prabowo Subianto Sebut Belanda Keruk USD 31 Triliun, Setara 144 Tahun Anggaran Indonesia

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyinggung masa penjajahan yang pernah dialami oleh Indonesia dalam sambutannya saat membuka Indo Defence 2025 pada Rabu (11/6/2025). Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa selama Belanda menjadi penjajah, mereka telah mengeruk USD 31 triliun. Menurut Presiden Prabowo Subianto angka tersebut setara dengan anggaran Indonesia untuk 144 tahun. Secara terbuka, Presiden […]

bank bjb Perkuat Koneksi dengan Generasi Muda Lewat Dukungan pada Konser Hindia
Nasional
bank bjb Perkuat Koneksi dengan Generasi Muda Lewat Dukungan pada Konser Hindia

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Konser Hindia bertajuk “25 on Blank Canvas” yang berlangsung di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Sabtu (7/6), menjadi panggung tak hanya bagi eksplorasi musikal, tetapi juga ajang perkenalan gaya hidup digital yang diusung oleh bank bjb. Sebagai salah satu mitra pendukung acara, bank bjb menghadirkan beragam aktivasi layanan yang inovatif dan dekat dengan kebutuhan generasi […]

Nadiem Makarim Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Laptop Cromebook Senilai Rp9,9 Triliun
Nasional
Nadiem Makarim Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Laptop Cromebook Senilai Rp9,9 Triliun

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Nadiem Makarim ketika dia masih menjabat sebagai Menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Proyek semasa Nadiem Makarim ini berlangsung antara 2019-2023 dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditujukan untuk digitalisasi pendidikan di sekolah bada […]

Penguatan Branding Halal Desa Wisata Alamendah: LPPM Unisba Kembangkan Modul Teknis dan Media Edukatif
Nasional
Penguatan Branding Halal Desa Wisata Alamendah: LPPM Unisba Kembangkan Modul Teknis dan Media Edukatif

RADARBANDUNG.id- Mengusung konsep “The Great Halal Experience”, Desa Wisata Alamendah di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, tengah bertransformasi menjadi destinasi unggulan berbasis nilai-nilai Islam. Branding ini bukan sekadar simbol, tetapi langkah nyata dalam menjadikan pariwisata sebagai ruang harmonis antara keindahan alam, budaya lokal, dan nilai religius. Dalam upaya mendukung transformasi tersebut, tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.