News

Alumni Terjerat Kasus Hukum, Iluni UI Kawal Keadilan Kepastian Hukum

Radar Bandung - 09/06/2023, 21:37 WIB
AR Hidayat
AR Hidayat
Tim Redaksi
Alumni Terjerat Kasus Hukum, Iluni UI Kawal Keadilan Kepastian Hukum
Iluni UI Kawal Keadilan Kepastian Hukum.

RADARBANDUNG.id – Kasus hukum yang menjerat salah seorang Alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Ibnu Rusyd Elwahby menjadi perhatian serius Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI). Meskipun, dakwaan dan tuntutan telah dicabut karena dianggap tidak terbukti.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ILUNI UI, Ahmad Fitrianto menyatakan, pihaknya mencatat beberapa poin yang perlu menjadi pengingat pihak-pihak terkait. Sekaligus wake-up call bagi seluruh pemegang kepentingan untuk menjaga proses penegakan hukum yang sering rentan dibelokkan dari relnya.

“Pertama, kami sangat mengapresiasi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah membebaskan Saudara Ibnu Rusyd Elwahby dari seluruh dakwaan dan tuntutan yang dianggap tidak terbukti karena perbuatannya bukan tundak pidana,” jelas Ahmad, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/6).

Kendati demikian, tegas Ahmad, Iluni UI menentang pemaksaan instrumen pidana dalam kasus murni perdata sebagai bentuk kesewenang-wenangan hukum yang tidak boleh terjadi.

“Putusan Kasasi dalam perkara Ibnu Rusyd tersebut bertentangan dengan upaya Mahkamah Agung dengan banyaknya putusan Mahkamah Agung RI terdahulu yang secara konsisten berpendapat bahwa perkara dengan muatan perdata seharusnya tidak dapat dijatuhi pidana,” jelas Ahmad.

Menurutnya, penerapan pasal pidana pencucian uang bagi perkara dengan konteks keperdataan yang sangat kental, tidak sesuai dengan tujuan pembentukan undang-undang itu sendiri.

Instrumen pidana pencucian uang seyogyanya diberlakukan bagi kejahatan yang merugikan banyak orang, dengan akibat yang berdampak luas terhadap sistem keuangan dan perekonomian negara.

Sementara kasus tersebut, Ahmad berpandangan, hanya melibatkan antar korporasi dan beberapa individu yang sama sekali tidak berhubungan dengan kepentingan negara dan menimbulkan kerugian masyarakat. Bahkan tidak terbukti tuduhan penipuan sebagai pidana asalnya (predicate crime).

“Oleh karena itu, Iluni UI mempertanyakan logika dan alasan hukum putusan Kasasi yang menghukum Saudara Ibnu Rusyd dengan pasal pidana pencucian uang dengan hukuman penjara maksimal 13 tahun,” jelas Ahmad.

Jika pandangan tersebut dibenarkan, Ahmad justru khawatir akan menimbulkan keresahan dan ketidakpastian bagi dunia usaha dan investasi.

“Karena siapa pun pelaku usahanya, sewaktu-waktu dapat diancam dengan tindak pidana yang sama,” ujarnya.


Terkait News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar
News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum lama ini mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi, Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sering mengenakan pakaian dinas serba putih tersebut memberikan wejangan penting untuk siswa-siswi SMA Taruna Nusantara, serta Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan alumnus. Dari […]

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani
News
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan pidato saat mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi. Sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerangkan, tidak mungkin menghadapi satu sekolah. “Saya menghadapi tawuran, segala macem yang kemaren,” Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi mengatakan, mengambil pijakan yang cepat, walaupun tanpa kajian. “Engga ada urusan, ini […]

ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya
News
ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Institut Teknologi Bandung (ITB) mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penangguhan penahanan mahasiswinya berinisial SSS terkait meme Prabowo dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). ITB akan memberikan pembinaan dan edukasi kepada mahasiswinya itu agar tindakan serupa tidak terulang. “ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik […]

Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo
News
Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Perkumpulan Online Roda Dua Se-Jawa Barat atau POROS menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang berisi penolakan rencana merger Grab-Goto atau akuisisi Goto. Surat terbuka itu disampaikan pada 10 Mei 2025 dengan menegaskan tujuh alasan penolakan aksi korporasi yang tengah ramai itu karena sangat berdampak tak hanya bagi driver, konsumen, tapi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.