RADARBANDUNG.id- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan kebijakan sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM belum berlaku. Sejauh ini, hal itu baru sebatas aturan tertulis, namun pelaksanaannya belum diwajibkan.
“Jadi kalau ditanyakan kapan, belum. Karena aturan aturan harus jelas semuanya,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6).
Yusri mengatakan, pihaknya masih menyusun petunjuk penerapan kebijakan ini di lapangan. Setelah tersusun akan dimulai disosialisasikan kepada masyarakat, baru bisa diterapkan secara wajib bagi pemohon pembuatan SIM.
“Nggak ujug-ujug langsung berlaku walaupun sekarang ini ada beberapa tempat, beberapa masyarakat yang sudah mengemudi sudah belajar sendiri, karena memang menyangkut keselamatan di jalan, jadi mereka mau belajar mengemudi sendiri,” jelasnya.
“Ini yang betul, di sekolah mengemudi itu bukan cuma mengajar, bagaimana kita mengemudi tapi bagaimana kita memahami aturan-aturan, bagaimana kita bisa memahami rambu-rambu dan juga yang paling utama adalah memahami etika berlalu lintas,” tandasnya.
Sebelumnya, Korlantas Polri akan memberlakukan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi. Hal itu sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan sekarang.
“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” kata Yusri saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (17/6).
Kebijakan ini sendiri sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3. Bunyi poin 3 yakni, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. (jpc)