RADARBANDUNG.id- PT. Pos Indonesia menyiapkan petugas khusus untuk mengirimkan berbagai dokumen perkara pengadilan. Hal ini merupakan salah satu bagian dari kerjasama yang dijalin bersama Mahkamah Agung (MA).
Hal itu terungkap dalam kegiatan Penguatan Implementasi Perjanjian kerja Sama (PKS) Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan PT Pos Indonesia di Graha Pos Indonesia, Jalan Banda, Kota Bandung, Jumat (14/7).
Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi menyampaikan, PKS ini sudah berjalan dan poin-poinnya diatur secara detail, mencakup prosedur beserta tata cara pengiriman, perekaman data, pemantauan dokumen.
“Dokumen itu penting dan rahasia. Pengaturannya tertera detail,” ucap Faizal.
Pengantar dokumen merupakan petugas khusus. Nama pengantar, timestamp pengantaran -penyerahan antartitik kantor pos, waktu dan lokasi pengiriman, nama pengantar, dan penerima terpantau setiap saat.
Paling tidak, petugas khusus itu berjumlah 4.800, sesuai dengan angka keberadaan titik kantor pos se-Indonesia. “Bisa terus dipantau 24 jam dalam satu hari, 7 hari dalam satu pekan. Dokumen penting dan rahasia, menyangkut orang-orang yang beperkara. Kami jaga betul,” ujar dia.
Ia mengatakan, layanan pengiriman oleh PT Pos Indonesia mencapai 11,5 juta surat dan parsel per tahun. Tugas khusus dari kerjasama yang terjalin dengan MA pengiriman berkas atau dokumen perkara pengadilan masih bisa dilakukan.
Direktur Bisnis Kurir dan Logistik Pos Indonesia, Siti Choiriana, menyampaikan, digitalisasi menjadi kunci penting dalam kerja sama ini. Maka dari itu, terdapat sistem pelacakan secara langsung terkait dokumen yang dikirimkan melalui teknologi pengiriman yang dimiliki oleh Pos Indonesia.
“Pos Indonesia memiliki real-time dashboard monitoring yang memungkinkan pihak Mahkamah Agung untuk memantau pengiriman dokumen, mulai dari penyerahan dokumen ke pengantar yang kita lakukan secara pick-up hingga ke tangan pihak yang bersangkutan,” ujar perempuan yang akrab disapa Ana.
Ana menjamin keamanan dan kerahasiaan pengiriman yang dilakukan oleh Pos Indonesia. Ia menjelaskan bahwa penanganan dokumen penting ini tidak dicampur oleh pengiriman lainnya dan dilakukan oleh petugas khusus yang berpengalaman serta memiliki integrasi yang tinggi.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin berharap melalui Kerjasama tersebut pemanggilan pada orang beperkara bisa makin cepat dan akurat. “Dari segi biaya pun menjadi lebih efiesien,” ucap dia.
Perihal jumlah pengiriman surat pemanggilan, dia mengatakan, dia memberi gambaran. Andai kata, seluruh pengadilan se-Indonesia sama-sama berkirim satu surat pemanggilan pada hari yang sama, berarti terdapat sekitar 900 pengiriman dalam satu hari.
“Seumapama, berkirim dua surat, artinya 1.800 (surat) dikirim. Jumlah itu masih sangat memadai untuk kapasitas pengiriman per hari PT Pos Indonesia. Apalagi, belum tentu pengadilan se-Indonesia yang berjumlah sekitar 900 berkirim surat setiap hari,” tutur Syarifuddin.
Kerja sama MA dengan PT Pos Indonesia, ucap dia, bakal terus berlanjut. Pihaknya mengaku, tata cara pengiriman berikut berbagai hal lainnya sudah baik.
“Melihat laporan dari Pak Faizal, tercatat dengan terperinci. Tiap-tiap proses pun bisa terpantau. Kami berharap, kerja sama terus berjalan baik. Kalau pun terjadi perkembangan di tengah kerja sama, kami siap segera atur,” pungkasnya. (dbs)