News

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian dan Syaratnya

Radar Bandung - 15/07/2023, 15:43 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi

RADARBANDUNG.id- Pegadaian dapat menyalurkan dana cepat untuk berbagai kebutuhan saat kondisi mendesak, salah satunya melalui pengajuan gadai BPKB sepeda motor melalui outlet Pegadaian terdekat atau online via aplikasi Pegadaian Digital.

Dikutip dari laman resminya, Pegadaian bisa menerima berbagai jenis barang jaminan jika Anda ingin mengajukan pinjaman uang atau dana cepat untuk keperluan mendesak.

Jaminan tersebut antara lain mulai berupa emas batangan, perhiasan emas, barang elektronik seperti laptop, HP hingga mobil maupun motor.

Pegadaian memiliki produk pinjaman serbaguna atau gadai BPKB. Hal ini karena BPKB, baik BPKB mobil ataupun sepeda motor dapat menjadi jaminan untuk pinjaman.

Lantas bagaimana caranya dan apa saja syaratnya? Berikut ulasannya.

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian

Cara mengajukan pinjaman serbaguna dengan gadai BPKB bisa dilakukan melalui outlet Pegadaian terdekat, atau secara online lewat aplikasi Pegadaian Digital.

– Outlet Pegadaian:

Berikut langkah-langkah cara mengajukan pinjaman serbaguna pada outlet Pegadaian:

1. Siapkan dokumen persyaratan.

2. Datangi kantor atau cabang Pegadaian terdekat

3. Isi form pengajuan dan juga menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan

4. Petugas Pegadaian akan melakukan verifikasi dan survey kemudian menyetujui besar pinjaman.

5. Jika sudah disetujui, maka nasabah akan mendapatkan uang pinjaman.

– Gadai BPKB Motor secara Online via Aplikasi Pegadaian Digital

Selain itu, cara lainnya untuk gadai BPKB sepeda motor bisa juga secara online melalui aplikasi Pegadaian Digital, berikut ini cara pengajuannya:

  • Download dan registrasi aplikasi Pegadaian Digital
  • Pilih menu Pembiayaan
  • Pilih Pembiayaan Multiguna
  • Input jumlah Pembiayaan
  • Pilih jangka waktu
  • Mengisi informasi detail jaminan
  • Konfirmasi pengajuan Pembiayaan
  • Pengajuan Pembiayaan berhasil.

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian

Adapun persyaratan umum dalam pengajuan gadai BPKB motor di Pegadaian adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP Calon Nasabah dan pasangan

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Surat keterangan domisili (jika ada)

4. Izin Praktek Kerja/ Usaha atau Surat Keterangan Kerja/ sejenisnya.

5. Fotokopi STNK

6. Fotokopi BPKB.

Untuk menjadikan kendaraan Anda sebagai jaminan, ada beberapa hal yang juga perlu Anda perhatikan, yaitu motor dengan masa produksi minimal 5 tahun terakhir.

Selain itu, merek motor merupakan semua merek yang telah beredar di pasaran. Sedangkan untuk kendaraan mobil, yang bisa digadaikan yaitu mobil dengan masa produksi minimal 10 tahun terakhir. (ysf)

Baca Juga: