News

Alasan Alokasi Penerimaan CPNS 2023 Sebanyak 80 Persen untuk PPPK

Radar Bandung - 07/08/2023, 22:35 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi: Sejumlah peserta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) menjalani tahap verifikasi sebelum mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis komputer di Telkom University, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

RADARBANDUNG.id- Seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) 2023 sudah mulai menghitung hari yang akan dilaksanakan pada September, dan para peserta semakin matang untuk mempersiapkan pendaftaran.

Pada Kamis (3/8) pemerintah menetapkan jika rekrutmen tahun ini 80 persen akan dialokasikan untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Pemerintah menetapkan PPPK sebesar 543.593 dan CPNS 28.903, dengan total formasi adalah 572.496. Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan mekanisme penerimaan PNS 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan.

Baca Juga:Pemerintah Buka Lowongan CPNS 2023 Sebanyak 572.496 Formasi

Kelompok jabatan dibagi menjadi dua yaitu jabatan fungsional yang berpusat pada pelayanan masyarakat, dan jabatan pelaksana memiliki tugas melaksanakan kegiatan pelayan publik serta administrasi.

Alasan mengapa kuota penerimaan CPNS 2023 lebih banyak dialihkan ke PPPK, karena jabatan fungsional disesuaikan dengan jumlah PNS yang akan pensiun. Sementara jabatan pelaksana bukan hanya disinkronkan dengan jumlah PNS pensiun, tapi juga SDM (Sumber Daya Manusia) yang sudah bisa digantikan dengan proses digital.

Baca Juga:Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Ini Daftar Formasi Prioritasnya

Sehingga kebutuhan benar-benar akan disesuaikan kebutuhan instansi saat ini, dan jumlahnya semakin sedikit karena banyak yang sudah bisa ditangani secara online.

Sedangkan kebutuhan PPPK pada seleksi CPNS 2023, yang akan didominasi oleh tenaga pendidikan dan kesehatan yang mana kebutuhan SDM masih sangat banyak diperlukan.

Dengan total PPPK 543.593 formasi akan kembali dibagi menjadi dua yaitu, 493.634 untuk instansi pemerintah daerah dan 49.959 ditempatkan di instansi pemerintah pusat. (jpc)