RADARBANDUNG.id- Presiden Joko Widodo merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi, Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo. Jokowi meminta semua pihak menghormati putusan MA tersebut.
“Saya menghormati keputusan yang ada, kita harus menghormati,” ujar Jokowi di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8) dikutip dari Jawapos.com.
MA sebelumnya membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo melalui putusan kasasi dalam perkara nomor: 813 K/Pid/2023, Rabu (9/8). Putusan itu menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa, tetapi memperbaiki kualifikasi tindak pidana.
Baca Juga: Ferdy Sambo Terhindar dari Hukuman Mati, jadi Penjara Seumur Hidup
“Pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dan secara tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama, menjadi hukuman penjara seumur hidup,” ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8) malam.
Putusan kasasi itu dipimpin oleh Hakim Agung Suhadi dan empat anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana.
Baca Juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf Ajukan Kasasi
Dalam putusan itu, terdapat dua hakim yang mengatakan dissenting opinion atau pandangan berbeda dari putusan mayoritas hakim. Mereka adalah hakim Jupriyadi dan Desnayeti.
“Dissenting opinion dari kedua hakim agung anggota majelis hakim Mahkamah Agung tadi adalah kedunya menolak kasasi (Ferdy Sambo). Artinya mereka tetap setuju hukuman mati sebagaimana putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Mengenai pertimbangannya, kami masih menunggu salinan putusan resmi dari majelis,” pungkas Sobandi.
Selain meringankan hukuman Ferdy Sambo, MA juga mengurangi hukuman untuk istri Sambo, Putri Chandrawati. Putri yang semula dihukum 20 tahun penjara, menjadi dihukum 10 tahun penjara.
Selain itu, Ricky Rizal Wibowo juga mendapat pengurangan hukuman. Ia dihukum delapan tahun penjara dari semula 13 tahun penjara. (jpc)