News

Cara Mengajukan Klaim Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jasa Raharja

Radar Bandung - 13/08/2023, 16:54 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Cara Mengajukan Klaim Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jasa Raharja
Ilustrasi/IST

RADARBANDUNG.id- Asuransi Jasa Raharja merupakan jaminan dari pemerintah untuk korban kecelakaan lalu lintas, berikut ini cara untuk mengajukan klaim asuransinya, beserta besaran santunan.

Jasa Raharja merupakan BUMN yang mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan seperti penumpang angkutan umum, kendaraan pribadi, dan pejalan kaki.

Bagaimana cara mengajukan klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja? Berikut ini ulasannya:

Cara Mengajukan Klaim Asuransi Jasa Raharja:

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).

2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.

3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat Nikah.

4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya:

  • Formulir pengajuan santunan
  • Formulir keterangan singkat kecelakaan
  • Formulir kesehatan korban
  • Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia

5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas

6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:

  • Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
  • Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit
  • Fotokopi KTP korban
  • Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain

7. Untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat:

  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
  • Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban
  • Fotokopi KTP korban
  • Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap

8. Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia:

  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
  • Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah
  • Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain

9. Untuk korban meninggal dunia di TKP:

  • Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
  • Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
  • Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

10. Menunggu proses pencairan.

Kasus Kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja

Sebelum mengajukan asuransi kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja, perlu diketahui, tidak semua kasus kecelakaan lalu lintas ditanggung.

Adapun korban yang berhak atas santunan antara lain yaitu setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan penggunaan alat angkutan umum selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut.

Baca Juga: Jasa Raharja Berikan Santunan Warga Yang Mengalami Kecelakaan Lalu Lintas di Doloksanggul

Bagi penumpang angkutan umum seperti bus yang sedang menyeberang laut menggunakan kapal feri dan mengalami kecelakaan, akan diberikan santunan ganda. Sementara bagi korban yang jasadnya tak ditemukan, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.

Selain itu, korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.

Serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, di mana pengemudi kendaraan bermotor yang jadi penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.


Terkait Nasional
Singgung Masa Penjajahan, Presiden Prabowo Subianto Sebut Belanda Keruk USD 31 Triliun, Setara 144 Tahun Anggaran Indonesia
Nasional
Singgung Masa Penjajahan, Presiden Prabowo Subianto Sebut Belanda Keruk USD 31 Triliun, Setara 144 Tahun Anggaran Indonesia

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyinggung masa penjajahan yang pernah dialami oleh Indonesia dalam sambutannya saat membuka Indo Defence 2025 pada Rabu (11/6/2025). Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa selama Belanda menjadi penjajah, mereka telah mengeruk USD 31 triliun. Menurut Presiden Prabowo Subianto angka tersebut setara dengan anggaran Indonesia untuk 144 tahun. Secara terbuka, Presiden […]

bank bjb Perkuat Koneksi dengan Generasi Muda Lewat Dukungan pada Konser Hindia
Nasional
bank bjb Perkuat Koneksi dengan Generasi Muda Lewat Dukungan pada Konser Hindia

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Konser Hindia bertajuk “25 on Blank Canvas” yang berlangsung di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Sabtu (7/6), menjadi panggung tak hanya bagi eksplorasi musikal, tetapi juga ajang perkenalan gaya hidup digital yang diusung oleh bank bjb. Sebagai salah satu mitra pendukung acara, bank bjb menghadirkan beragam aktivasi layanan yang inovatif dan dekat dengan kebutuhan generasi […]

Nadiem Makarim Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Laptop Cromebook Senilai Rp9,9 Triliun
Nasional
Nadiem Makarim Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Laptop Cromebook Senilai Rp9,9 Triliun

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Nadiem Makarim ketika dia masih menjabat sebagai Menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Proyek semasa Nadiem Makarim ini berlangsung antara 2019-2023 dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditujukan untuk digitalisasi pendidikan di sekolah bada […]

Penguatan Branding Halal Desa Wisata Alamendah: LPPM Unisba Kembangkan Modul Teknis dan Media Edukatif
Nasional
Penguatan Branding Halal Desa Wisata Alamendah: LPPM Unisba Kembangkan Modul Teknis dan Media Edukatif

RADARBANDUNG.id- Mengusung konsep “The Great Halal Experience”, Desa Wisata Alamendah di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, tengah bertransformasi menjadi destinasi unggulan berbasis nilai-nilai Islam. Branding ini bukan sekadar simbol, tetapi langkah nyata dalam menjadikan pariwisata sebagai ruang harmonis antara keindahan alam, budaya lokal, dan nilai religius. Dalam upaya mendukung transformasi tersebut, tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.