News

Jokowi Umumkan Gaji PNS Naik 8 Persen pada Tahun 2024

Radar Bandung - 16/08/2023, 23:29 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Presiden Joko Widodo saat pidato pengantar RUU tentang APBN tahun anggaran 2024 beserta nota keuangannya pada rapat Paripurna DPR pembukaan masa persidangan I DPR tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2023). Foto: Pool HO Pressroom DPR. (Foto: Pool HO Pressroom DPR.)

RADARBANDUNG.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji PNS tahun 2024 naik sebesar 8 persen. Angka itu berlaku untuk PNS di Pusat dan Daerah, termasuk TNI dan Polri.

Selain itu, kenaikan gaji juga berlaku untuk pensiunan sebesar 12 persen. Jokowi berharap kenaikan gaji bisa meningkatkan kinerja, ekonomi, dan pembangunan nasional.

Presiden juga mengatakan, kenaikan gaji PNS ini diberikan sebagai bentuk perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN yang dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.

Baca Juga: Pemerintah Wacanakan Pegawai Part Time, Gaji Tetap, Tak Ada PHK

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen,” kata Jokowi saat menyampaikan Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangannya di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (16/8), dikutip dari Jawapos.com.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas buka suara terkait rencana kenaikan gaji PNS tahun 2024.

Baca Juga: Menpan RB Usul Kenaikan Gaji PNS, Ini Tanggapan Sri Mulyani

Dia memastikan, kenaikan gaji PNS akan diumumkan Presiden Joko Widodo hari ini saat menyampaikan RUU APBN dan Nota Keuangan di hadapan anggota Dewan.

Saat ditanya detail angkanya, Anas enggan menjawab dan menyebut biar pengumuman tersebut bisa menjadi kejutan. “Kita lihat nanti, kalau disebut (sekarang) enggak ada kejutan. Nanti kita lihat,” kata Anas saat ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/8).

Sebagai informasi, gaji PNS terakhir dinaikkan oleh pemerintah pada tahun 2019, yang artinya terhitung dalam lima tahun terakhir belum ada kenaikan gaji yang dilakukan.