RADARBANDUNG.ID, SUBANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Subang menggelar Rapat Paripurna Pengumuman usulan pemberhentian jabatan Wakil Bupati (Wabup) Subang H. Agus Masykur Rosyadi, Selasa (15/8/2023).
Alasan Kang Akur sapaan Wabup Agus Masykur pengunduran diri jabatanya sebagai Wakil Bupati Subang karena pencalonan sebagai anggota DPR RI di Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Kang Akur menjelasakan sesuai dengan pasal 14 PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, apabila seorang kepala daerah atau wakil daerah akan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPR RI, maka salah satu persyaratannya harus ada dokumen persyaratan pengunduran diri. Dijelaskan juga dalam pasal 14 ayat 3 batas akhir penyampaian keputusan pemberhentian adalah pada tahapan pencermatan DCT atau pada kesempatan ini pada bulan tanggal
“Artinya, salah satu syarat saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif adalah tidak sedang menjabat terlebih dahulu pada suatu jabatan tertentu. Maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri,” jelasnya.
Agus juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya kepada para pimpinan dan anggota DPRD kabupaten subang yang telah bekerjasama selama dirnya menjabat dan menjalankan tugas sebagai Wakil Bupati Subang.
“Saya, memohon maaf apabila selama dirinya bertugas, masih banyak kekurangan dalam bertugas, baik dalam sifat maupun dalam tingkah laku saya yang kurang berkenan, ” ucapnya.
Namun demikian kata dia, meskipun pengunduran diri tersebut diusulkan, tidak semerta merta membuat Agus langsung berhenti dari jabatannya.
Menurut, Agus tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya hingga ada SK pemberhentian dari Mendagri.
“Bukan berarti sekarang, setelah diumumkan pak Wabup keluar dari pendopo, tetapi, tetap melaksanakan tugas dan Hak-haknya tetap,”ujarnya. (anr)