RADARBANDUNG.ID, SUBANG– Seorang ibu rumah tangga (IRT) nekat mengedarkan narkoba jenis sabu di daerah Subang.

Bunda Dea, Ibu Rumah Tangga yang diduga edarkan sabu di Subang. Foto Istimewa for Radarbandung.id
AR alias Bunda Dea (24) tak berkutik ketika ditangkap Satuan Narkoba Polres Subang.
Ibu rumah tangga jadi pengedar sabu ini ditangkap kediamannya yang berada wilayah Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, pada Minggu, 20 Agustus 2023 sekira pukul 12.30 WIB.
AR mengaku barang haram tersebut dipasok dari inisial A, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Res Narkoba Polres Subang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, IRT ini berhasil diamankan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering mengedarkan narkoba di lingkungan rumahnya.
“Setelah menerima informasi tim kami pun langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan benar, saat itu perempuan itu sedang berada di dalam rumahnya,” kata Heri, kepada awak media, Selasa (22/8/2023).
Setelah mengamankan AR, lanjut dia, petugas pun langsung meelakukan penggeledahan terhadap kediaman AR.
Di kediaman AR petugas menemukan barang jenis timbangan digital merk camry, satu pak plastik klip bening, sebuah lakban coklat, sebuah lakban hitam di dalam lemari kamar.
“Tak hanya itu, petugas juga kembali menemukan satu paket plastik klip sedang berisi Narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok yang diselipkan di tiang dapur di pinggir rumah yang dihuni bunda Dea. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone android merk Oppo type Reno 4F berikut simcard milik pelaku,” ungkap Hari.
Dari hasil keterangan pelaku, barang narkoba tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial A, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Res Narkoba Polres Subang.
“Pelaku ini terkenal sangat licin. Tapi berkat informasi dari masayarakat dan kegigihan anggota Sat Res Narkoba, sudah dapat kami amankan, pelaku berserta barang buktinya sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” jelasnya.
Atas perbuatannya, IRT ini disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Anr)