News

Bambang Dua Tahun Penjara, Wahyu 2,5 Tahun, MA Batalkan Vonis PN Surabaya dalam Perkara Tragedi Kanjuruhan

Radar Bandung - 25/08/2023, 14:10 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
Bambang Dua Tahun Penjara, Wahyu 2,5 Tahun, MA Batalkan Vonis PN Surabaya dalam Perkara Tragedi Kanjuruhan
Tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan eks Polri Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi di PN Surabaya. Dimas Nur Apriyanto/JawaPos.com

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (Agung) telah membacakan putusan kasasi atas terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Oleh MA keduanya dinyatakan bersalah dalam perkara tragedi kanjuruhan yang menyebabkan 135 korban jiwa.

Bambang Dua Tahun Penjara, Wahyu 2,5 Tahun, MA Batalkan Vonis PN Surabaya dalam Perkara Tragedi Kanjuruhan

Hasdarmawan (foto kiri), Bambang Sidik Achmadi (foto tengah), dan Wahyu Setyo Pranoto (foto kanan) di PN Surabaya kemarin. ROBERSTUS RISKY/JAWA POS

Sebelumnya, mantan kasat samapta Polres Malang dan mantan kabag ops Polres Malang itu dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka lolos dari tuntutan tiga tahun penjara.

Dalam putusan sidang kasasi yang dibacakan pada Rabu (23/8), MA membatalkan vonis bebas tersebut. Oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya, Bambang dan Wahyu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah lantaran telah melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain mati, luka berat, dan warga yang terluka menjadi terhalang untuk melakukan pekerjaan untuk sementara waktu.

Saat ditanyai oleh Jawa Pos kemarin (24/8), Juru Bicara MA Hakim Agung Suharto menyampaikan bahwa Hakim Agung Surya Jaya dibantu oleh dua hakim agung lainnya. Yakni Hakim Agung Hidayat Manao sebagai anggota majelis 1 dan Hakim Agung Jupriyadi sebagai anggota majelis dua. Putusan kasasi untuk Bambang teregister dengan nomor perkara 922/K/Pid/2023. Dalam amar putusannya, majelis mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Ketiga hakim agung itu menyatakan bahwa Bambang melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP, pasal 360 ayat (2) KUHP. ”Menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” begitu bunyi petikan amar putusan kasasi tersebut. Majelis hakim kasasi kemudian menghukum Bambang dengan hukuman penjara dua tahun. Hukuman itu masih lebih ringan dari tuntutan jaksa di pengadilan tingkat pertama.

Sementara itu, putusan kasasi untuk Wahyu teregister dengan nomor perkara 923 K/Pid/2023. Serupa dengan Bambang, Wahyu dinyatakan bersalah dan telah melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP, pasal 360 ayat (2) KUHP. Meski masih lebih ringan dari tuntutan jaksa, hukuman yang dijatuhkan kepada Wahyu sedikit lebih berat dari Bambang. ”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” kata amar putusan itu.

Setelah diputus oleh majelis hakim kasasi, putusan kasasi untuk kedua terdakwa perkara tragedi Kanjuruhan itu kini tengah dalam proses minutasi oleh majelis hakim. Saat dikonfirmasi terkait dengan putusan kasasi tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu putusan kasasi tersebut secara lengkap dan utuh.

Untuk itu, Kejagung belum bisa mengambil langkah lanjutan pasca MA membacakan putusan kasasi untuk Bambang dan Wahyu. Sebabnya tidak lain karena Kejagung harus melihat lebih dulu putusan lengkap atas kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. ”Nanti kami pelajari dulu,” imbuh Ketut. Setelah menerima putusan tersebut, Kejagung akan melakukan tindak lanjut. Tentu apabila tidak ada upaya hukum lain yang dilakukan oleh para terdakwa. (idr/syn/tyo)


Terkait Nasional
Singgung Masa Penjajahan, Presiden Prabowo Subianto Sebut Belanda Keruk USD 31 Triliun, Setara 144 Tahun Anggaran Indonesia
Nasional
Singgung Masa Penjajahan, Presiden Prabowo Subianto Sebut Belanda Keruk USD 31 Triliun, Setara 144 Tahun Anggaran Indonesia

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyinggung masa penjajahan yang pernah dialami oleh Indonesia dalam sambutannya saat membuka Indo Defence 2025 pada Rabu (11/6/2025). Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa selama Belanda menjadi penjajah, mereka telah mengeruk USD 31 triliun. Menurut Presiden Prabowo Subianto angka tersebut setara dengan anggaran Indonesia untuk 144 tahun. Secara terbuka, Presiden […]

bank bjb Perkuat Koneksi dengan Generasi Muda Lewat Dukungan pada Konser Hindia
Nasional
bank bjb Perkuat Koneksi dengan Generasi Muda Lewat Dukungan pada Konser Hindia

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Konser Hindia bertajuk “25 on Blank Canvas” yang berlangsung di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Sabtu (7/6), menjadi panggung tak hanya bagi eksplorasi musikal, tetapi juga ajang perkenalan gaya hidup digital yang diusung oleh bank bjb. Sebagai salah satu mitra pendukung acara, bank bjb menghadirkan beragam aktivasi layanan yang inovatif dan dekat dengan kebutuhan generasi […]

Nadiem Makarim Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Laptop Cromebook Senilai Rp9,9 Triliun
Nasional
Nadiem Makarim Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Laptop Cromebook Senilai Rp9,9 Triliun

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Nadiem Makarim ketika dia masih menjabat sebagai Menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Proyek semasa Nadiem Makarim ini berlangsung antara 2019-2023 dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditujukan untuk digitalisasi pendidikan di sekolah bada […]

Penguatan Branding Halal Desa Wisata Alamendah: LPPM Unisba Kembangkan Modul Teknis dan Media Edukatif
Nasional
Penguatan Branding Halal Desa Wisata Alamendah: LPPM Unisba Kembangkan Modul Teknis dan Media Edukatif

RADARBANDUNG.id- Mengusung konsep “The Great Halal Experience”, Desa Wisata Alamendah di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, tengah bertransformasi menjadi destinasi unggulan berbasis nilai-nilai Islam. Branding ini bukan sekadar simbol, tetapi langkah nyata dalam menjadikan pariwisata sebagai ruang harmonis antara keindahan alam, budaya lokal, dan nilai religius. Dalam upaya mendukung transformasi tersebut, tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.