News

Bambang Dua Tahun Penjara, Wahyu 2,5 Tahun, MA Batalkan Vonis PN Surabaya dalam Perkara Tragedi Kanjuruhan

Radar Bandung - 25/08/2023, 14:10 WIB
AM
Azam Munawar
Tim Redaksi
Tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan eks Polri Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi di PN Surabaya. Dimas Nur Apriyanto/JawaPos.com

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (Agung) telah membacakan putusan kasasi atas terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Oleh MA keduanya dinyatakan bersalah dalam perkara tragedi kanjuruhan yang menyebabkan 135 korban jiwa.

Bambang Dua Tahun Penjara, Wahyu 2,5 Tahun, MA Batalkan Vonis PN Surabaya dalam Perkara Tragedi Kanjuruhan

Hasdarmawan (foto kiri), Bambang Sidik Achmadi (foto tengah), dan Wahyu Setyo Pranoto (foto kanan) di PN Surabaya kemarin. ROBERSTUS RISKY/JAWA POS

Sebelumnya, mantan kasat samapta Polres Malang dan mantan kabag ops Polres Malang itu dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka lolos dari tuntutan tiga tahun penjara.

Dalam putusan sidang kasasi yang dibacakan pada Rabu (23/8), MA membatalkan vonis bebas tersebut. Oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya, Bambang dan Wahyu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah lantaran telah melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain mati, luka berat, dan warga yang terluka menjadi terhalang untuk melakukan pekerjaan untuk sementara waktu.

Saat ditanyai oleh Jawa Pos kemarin (24/8), Juru Bicara MA Hakim Agung Suharto menyampaikan bahwa Hakim Agung Surya Jaya dibantu oleh dua hakim agung lainnya. Yakni Hakim Agung Hidayat Manao sebagai anggota majelis 1 dan Hakim Agung Jupriyadi sebagai anggota majelis dua. Putusan kasasi untuk Bambang teregister dengan nomor perkara 922/K/Pid/2023. Dalam amar putusannya, majelis mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Ketiga hakim agung itu menyatakan bahwa Bambang melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP, pasal 360 ayat (2) KUHP. ”Menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” begitu bunyi petikan amar putusan kasasi tersebut. Majelis hakim kasasi kemudian menghukum Bambang dengan hukuman penjara dua tahun. Hukuman itu masih lebih ringan dari tuntutan jaksa di pengadilan tingkat pertama.

Sementara itu, putusan kasasi untuk Wahyu teregister dengan nomor perkara 923 K/Pid/2023. Serupa dengan Bambang, Wahyu dinyatakan bersalah dan telah melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP, pasal 360 ayat (2) KUHP. Meski masih lebih ringan dari tuntutan jaksa, hukuman yang dijatuhkan kepada Wahyu sedikit lebih berat dari Bambang. ”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” kata amar putusan itu.

Setelah diputus oleh majelis hakim kasasi, putusan kasasi untuk kedua terdakwa perkara tragedi Kanjuruhan itu kini tengah dalam proses minutasi oleh majelis hakim. Saat dikonfirmasi terkait dengan putusan kasasi tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu putusan kasasi tersebut secara lengkap dan utuh.

Untuk itu, Kejagung belum bisa mengambil langkah lanjutan pasca MA membacakan putusan kasasi untuk Bambang dan Wahyu. Sebabnya tidak lain karena Kejagung harus melihat lebih dulu putusan lengkap atas kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. ”Nanti kami pelajari dulu,” imbuh Ketut. Setelah menerima putusan tersebut, Kejagung akan melakukan tindak lanjut. Tentu apabila tidak ada upaya hukum lain yang dilakukan oleh para terdakwa. (idr/syn/tyo)