RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (Agung) telah membacakan putusan kasasi atas terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Oleh MA keduanya dinyatakan bersalah dalam perkara tragedi kanjuruhan yang menyebabkan 135 korban jiwa.

Tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan eks Polri Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi di PN Surabaya. Dimas Nur Apriyanto/JawaPos.com
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur menyampaikan bahwa putusan kasasi perkara tragedi Kanjuruhan di MA membuktikan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya telah keliru. Khususnya yang berkaitan dengan pengaburan fakta tragedi Kanjuruhan. Dimana hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyebut bahwa penyebab kematian ratusan suporter adalah angin.
”Putusan MA ini menunjukkan bahwa jelas ada pertanggungjawaban kepolisian yang menembakkan gas air mata ke arah tribun,” kata Isnur kepada Jawa Pos, kemarin.
Pertanggungjawaban itu sekaligus menguatkan hubungan kausalitas dalam peristiwa mengerikan di Kanjuruhan yang banyak korban berjatuhan.
Meski begitu, Isnur menyayangkan putusan MA yang belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan. Mengingat, hukuman yang dijatuhkan kepada dua terdakwa polisi hanya dua tahun dan dua tahun enam bulan penjara. Putusan itu dinilai sangat ringan jika dibandingkan dengan banyaknya korban jiwa dalam peristiwa Kanjuruhan. ”Tentu ini sangat tidak adil bagi seluruh warga bangsa,” paparnya.
Isnur berharap putusan MA menjadi angin segar bagi Polri dan Komnas HAM untuk mengusut lebih jauh insiden Kanjuruhan. Khusus untuk Komnas HAM, Isnur mendorong adanya pengusutan pelanggaran HAM berat yang sistematis dan meluas. ”Jadi, ini (kasus Kanjuruhan, Red) harus dibuka lebih terang lagi,” ungkapnya.
Sementara Polri tidak merespon banyak terkait putusan MA yang menganulir vonis bebas terhadap dua anggotanya. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan meminta agar hal itu ditanyakan langsung kepada MA. ”Putusannya di MA, tolong tanyanya kesana ya,” terangnya dikonfirmasi soal putusan MA. Dia tidak berkomentar saat ditanya tindak lanjut dari putusan tersebut. Korps Bhayangkara memang memilih sikap diam dalam kasus yang menjerat anggotanya tersebut. (idr/syn/tyo)