News

Kampanye di Lembaga Pendidikan, KPU Harus Membuat Regulasi yang Tepat

Radar Bandung - 28/08/2023, 06:30 WIB
AM
Azam Munawar
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Kampanye di lembaga pendidikan juga mendapatkan respon dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Kampanye di Lembaga Pendidikan, KPU Harus Membuat Regulasi yang Tepat

Ilustrasi siswa dipandu panitia memainkan alat musik tradisional Kacapi di pameran kerajinan dan pangan daerah di Taman Budaya Jawa Barat di Bandung. Kampanye di lembaga pendidikan juga mendapatkan respon dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Foto -foto : TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

Dari sisi usia siswa dan hak mencoblos, kampanye di lembaga pendidikan bisa dipetakan hanya untuk jenjang SMA sederajat dan perguruan tinggi.

Ma’ruf mengatakan untuk di jenjang sekolah atau SMA, difokuskan atau ditekankan pada pendidikan politik.

Baca Juga : Kegiatan Politik Praktis Pemilu di Lembaga PendidikanHarus Ada Batas atau Rambu

Bukan pada debat kandidat atau sejenisnya.

Sedangkan untuk jenjang perguruan tinggi, kegiatan kampanye dapat dilakuan lewat kegiatan debat terbuka.

’’Pun harus diatur ya,’’ katanya di sela kunjungan kerja di Cirebon pada Sabtu (26/8).

Baca Juga : Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti Soroti Izin Kampanye di Lembaga Pendidikan, Berpotensi Peruncing Dinamika Politik

Ma’ruf mengatakan bentuk pengaturannya bisa berupa tidak membawa atribut.

Kemudian jika konteksnya kampanye calon presiden, semua kandidat harus dihadirkan.

Dengan demikian mimbar kampanye atau debat di perguruan tinggi berjalan dengan adil.

Baca Juga : Muncul Wacana Larangan Haji Lebih dari Sekali

Ma’ruf mewanti-wanti lampu hijau kampanye di kampus jangan sampai memicu terjadinya polarisasi, pembelahan, atau kubu-kubuan di lingkungan civitas kampus.

Untuk itu Ma’ruf menekankan aturan kampanye di kampus atau lembaga pendidikan harus dibuat sedetail mungkin.

KPU harus membuat regulasi yang tepat.

Sehingga bisa antisipasi munculnya konflik atau pembelahan civitas kampus.

Pada bagian lain, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat aturan turunan atas putusan MK mengenai dibolehkannya kampanye di satuan pendidikan.

Menurutnya, aturan turunan ini untuk mengantisipasi dampak yang mungkin ditimbulkan usai terselenggaranya kampanye di instansi pendidikan. Misal, konflik antar orang tua siswa lantaran beda pilihan.

Karenanya, dalam aturan turunannya nanti, KPI bisa mengatur secara detail mengenai kampanye apa yang dibolehkan. Terutama mengenai pengenalan caleg kepada para siswa.

“Untuk pengenalan caleg diperbolehkan, tapi bagaimana atributisasinya bisa dibatasi,” ungkapnya. (lum/wan/mia/idr/jp)