RADARBANDUNG.ID, JAKARTA- Gelombang penolakan terhadap wacana haji dibatasi sekali seumur hidup mulai bermunculan.
Wacana yang dipantik Menko PMK Muhadjir Effendy itu justru berpotensi melanggar HAM. Lebih baik jeda berangkatnya yang diperpanjang, dari yang berlaku sekarang.
Sorotan itu disampaikan Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj di Jakarta kemarin (28/8). Dia memahami bahwa usulan Muhadjir itu dalam konteks antrian yang panjang, serta banyaknya jemaah lansia.
Baca Juga :Haji Dibatasi Sekali, Berpotensi Langgar HAM, Perekaman Masih Berbasis Nama, Belum NIK
Berikut data fakta terkait kebijakan pelaksanaan haji :
Pendaftaran Haji Reguler
- Pendaftaran dibuka sepanjang tahun
- Pendaftaran di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai domisili
- Warga Indonesia tidak bisa daftar haji apabila:
– masih berstatus daftar tunggu
– pernah menunaikan ibadah haji dalam jangka waktu paling singkat 10 tahun sejak haji terakhir
- Harus menyetor setoran awal biaya haji
Syarat mendaftar haji
– beragama Islam
– usia minimal 12 tahun saat mendaftar
– memiliki kartu keluarga
– memiliki KTP atau kartu Identitas anak
– memiliki akt kelahiran, buku nikah, atau ijazah
– memiliki rekening atas nama jamaah haji reguler pada bank penerima setoran (BPS)
Baca Juga : Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Desak Praka Riswandi Manik dan Dua Anggota TNI Harus Ditindak Tegas
Waiting List Haji Reguler
- Jawa Timur : 35 tahun
- Jawa Tengah : 32 tahun
- Jogjakarta : 33 tahun
- DKI Jakarta : 28 tahun
- Jawa Barat : terlama Kab. Bekasi 30 tahun
- Banten : 28 tahun
- Bali : 28 tahun
Keterangan
– kuota Jawa Barat dibagi per kabupaten/kota. Sumber : Kemenag. (wan/mia/jp)